Diduga Dinas Dukcapil Kabupaten Musi Banyuasin Menabrak Peraturan Perpres No 96 Tahun 2018

Daerah3163 Dilihat

Muba||TransTV45.com||Jum’at (5/ 4/ 2024) Bedasarkan Peraturan presiden’ Republik Indonesia Nomor -96- Tahun – 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Sangat Jelas Sekali Pada Pasal 15 Mengatakan Penerbitan KTP -el Baru Bagi Penduduk WNI Harus Memenuhi Persyaratan

 

( a) Telah Berusia 17( tujuh belas) Tahun, Sudah kawin’ Atau Pernah kawin’, dan

 

(b) KK

 

“Tapi kenapa Bedasarkan Informasi Yang didapat oleh awak Media Hampir semua Desa Yang ada di Wilayah kabupaten Muba Telah Melakukan pengumuman Bahkan Mewajibkan Kepada Warga Masyarakat Nya ,Tentang Pembuatan KTP elektronik ,padahal Dari Data Tersebut Banyak Sekali Ditemukan Sejumlah Anak yang Lahir Pada Tahun 2008 dan tahun 2009 Diduga Belum cukup Umur Untuk Memiliki KTP elektronik,

 

Setelah di Telusuri oleh Awak Media Lebih Mendalam di Dapat la Keterangan dari Salah Satu Anggota Perangkat Desa Yang Ada di Wilayah Kabupaten Muba

 

Inisial (A)”Iya Mengatakan Bahwa formulir Data Nama- nama Tersebut itu Kami Dapat dari dukcapil Kabupaten Muba , Iya Juga Mengatakan Sedikit ada Keanehan,” Kenapa Dinas dukcapil Kabupaten Muba Memberikan Data Nama- nama Warga Yang Belum Cukup Umur Untuk Melakukan Pembuatan KTP elektronik

 

( A) Karena Dari Data Yang kami Lihat Banyak Sekali Tahun Kelahiran Warga Kami 2008 Yang Artinya Baru Berusia 16 Tahun, Padahal Menurut Peraturan Pemerintah Persyaratan Untuk Memiliki KTP elektronik Maksimal Usia di Atas 17 Tahun Ungkap Narasumber

 

Inisial ( T) Orang Tua Dari Anak Yang Terdaftar Nama nya Di Data Dinas dukcapil, “Merasa Terkejut Tiba-tiba Pihak Pemerintah Desa Memberitahukan Bahwa Anak nya Terdaftar Untuk Melakukan Rekaman di Kantor Kecamatan, Untuk Proses Pembuatan KTP elektronik,

 

 

( T) Menduga Pembuatan KTP elektronik Yang Terkesan Bertentangan Dengan Aturan Yang Ada , Dan Diduga Unsur Menjelang Pilkada Mendatang Ungkap Narasumber,

 

Untuk Keseimbangan Berita Awak Media Tran TV 45 Melakukan Konfirmasi Kepada Pihak Dinas dukcapil Kabupaten Muba, Terkait Perihal Tersebut Melalui Pesan WhatsApp, Nomor 081369482***

 

Kepala Dinas dukcapil Kabupaten Muba Demoon Hardian Eka Suza ,S.STP . M.Si “Mengatakan Silahkan Datang Saja ke Kantor insyaallah Kami Jelaskan Ungkap nya

 

Rudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *