Tanjung Balai ||TransTV45.com|| Berdasarkan informasi dari masyarakat Sat Resnarkoba gerak cepat tangkap dua orang bandar narkoba di Jl. Al. Ikhlas Lk. VII Kel. Beting Kuala Kapias, Pada hari Selasa (02/04/24) sekitar pukul 02.10 WIB.
Menurut keterangan dari Kasat Narkoba AKP. R. Silalahi SH identitas kedua tersangka a.n KA Alias E, Lk (34) warga Jl. Garuda II Lk. VII Kec. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung dan a.n A Alias K, Lk (26) warga Jl. Al Ikhlas Lk. VII Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung.
Lanjut Kasat, “Kronologis ungkap Kasus Narkoba ini di bawah pimpinan Kanit I & II dan tim opsnal Sat Resnarkoba, awalnya mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa di sebuah Bengkel sepeda motor sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu Jl. Al. Ikhlas Lk. VII Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung.
Selanjutnya, “Tim melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan di Bengkel sepeda motor tersebut dan mengamankan 2 orang laki – laki a.n KA Alias E dan A Alias K dengan di dampingi kepala lingkungan tim melakukan penggeledahan bengkel dan menemukan barang bukti berupa 9 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.01 gram.
Tambah Kasat, ” 5 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.35 gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3.75 gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3.11 gram, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 2 batang pipet plastik yang sudah diruncingkan, 1 unit Handphone Merek Vivo warna Hitam, 1 unit Handphone Merek Vivo warna Hitam, 1 buah dompet warna Coklat, 1 unit timbangan elektrik warna silver, 5 pack plastik klip transparan kosong, Uang tunai sejumlah Rp.1.260.000, Uang tunai sejumlah Rp. 27.000, 1 unit Handphone Merek Redmi warna biru dan 1 unit sepeda motor Yamaha RX King warna Biru BK 444 TSK dengan Total berat Kotor diduga Narkotika jenis sabu 10.22 Gram.
“Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap KA Alias E bahwasannya ia membeli Narkotika Jenis Sabu 1 gram seharga Rp. 360.000 dan hingga saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap jaringan atasnya.
“Kemudian Hasil Interogasi Terhadap A Alias K ia Menggunakan 1 unit sepeda motor Yamaha RX King warna Biru BK 444 TSK untuk menjadi alat transportasi untuk membantu memperjual belikan Narkotika Jenis sabu bersama – sama dgn KA alias E guna mendapatkan keuntungan.
“Terhadap kedua orang tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika Jo Pasal 55 KUHP. “Pungkas Kasat.
Azwin