Dumai Riau, TrensTV45.com, ||DPK-LPPNRI Kampar Daulat Panjaitan. Meminta Kepada APH ( Aparat Penegak Hukum ) Bertindak Tegas Atas Kasus Pencemaran Lingkungan Yang Diduga Dilakukan Oleh Pabrik Kelapa Sawit PT. Makmur Palma Lestari (MPL)
Daulat panjaitan Angkat Bicara, Bahwa UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Menyatakan ” Setiap Orang Berhak Untuk Berperan Dalam Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Sesuai Dengan Peraturan Perundang – Undangan Yang Berlaku. Ungkapnya
Sepanjang anak sungai Dumai terlihat banyak ikan mabuk dan bermatian,Warga sangat kecewa ada nya limbah PKS PT. Makmur Palma Lestari di duga membuang limbah melalui aliran anak sungai diareal Pabrik tembus ke sungai Dumai seipabaso kamis(21/02/2024) sekitar pukul 05:30.wib.
Warga melaporkan kepada salah satu kepala Dusun bahwa adanya ikan mabuk dan bermatin di sepanjang sungai diduga akibat limbah, sertaberaroma bau yang sangat menyengat.
Salah satu warga yang tak mau di publikasikan nama nya memberitahukan kepada awak media bahwasanya, ikan pada bermatin di sungai akibat diduga limbah jum’at (16/2/2024) sekitar pukul 02:30 wib
Awak media lansung investigasi kelapangan melihat untuk membenarkan adanya ikan bermatin diduga akibat limbah tersebut, dan mengambil sempel air sebanyak 5 liter , serta ikan yang sudah mati akibat terkena limbah, kita juga memakai sarung tangan dan kita masukan ke dalam plastik sebanyak 2 kilo untuk kita bawa ke labor untuk di proses.
Awak media mewawancarai warga dampak adanya diduga limbah yang mengalir ke sungai dan bukan hanya sekali ini saja sudah sering selama pabrik PT. MPL beroperasi bahkan hampir setiap (2) dua kali dalam (1) minggu,”Ujarnya
seperti yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sehingga bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(Tim)