Ende||TransTV45.com|| Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), NTT menila belum ada prestasi membanggakan yang diciptakan Kapolres AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M. Selama memimpin Polres Sika.
Pasalnya, belum ada kasus kejahatan-kejahatan besar seperti Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kejahatan khusus lainnya yang berhasil dia bongkar.
Demikian diungkapkan Koordinator TPDI NTT Meridian Dewanta kepada media, 06 April 2024.
Meridian mengatakan, TPDI NTT melihat ada kecolongan besar yang sedang terjadi di kubu Polres Sika pada masa kepemimpinan Kapolres AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M.
Dimana, kembali terjadi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh Yuvinus Solo alias Joker, yang diketahui merupakan Caleg Terpilih dari Partai Demokrat guna menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sikka periode 2024 – 2029.
Menurut TPDI NTT, selama ini, Yuvinus Solo alias Joker telah diketahui sebagai perekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI), asal Kabupaten Sikka untuk dipekerjakan pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Timur. Dan bahkan masyarakat menyebut Yuvinus Solo alias Joker sebagai calo TKI Ilegal.
“Semua orang sudah tau tetapi mengapa dan ada apa sehingga Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M. sampai tidak bisa mengendus adanya serangkaian tindakan ilegal yang dilakukan oleh Yuvinus Solo berupa perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan terhadap 72 orang calon tenaga kerja dari berbagai desa di Kabupaten Sikka? Sementara kasus tersebut telah terjadi sejak tahun 2023”, tanya TPDI NTT
Menurut TPDI NTT, ke -72 orang yang dijanjikan bekerja pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Timur itu diberangkatkan dari Pelabuhan Laurens Say Maumere menggunakan KM Lambelu pada 12 Maret 2024.
“Dari kejadian ini, semestinya Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M. sudah memimpin anak buahnya untuk mencegah keberangkatan mereka karena dia tidak memiliki Surat Tugas untuk merekrut tenaga kerja, dan tidak memiliki dokumen Surat Perjanjian Kerja antara 72 orang asal Kabupaten Sikka tersebut dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Akibat dari kejadian tersebut, jelas TPDI NTT, ke 72 pekerjaan asal Kabupaten Sika itu saat ini sedang diterlantarkan di tempat kerja yang dijanjikan karena tidak ada pertanggungjawaban dari perekrut.
Dan yang lebih mengesankan, Jodimus Moan Maka, salah satu dari ke 72 orang tersebut harus mengalami sakit dan akhirnya meninggal dunia pada akhir bulan Maret 2024.
Oleh karena itu, TPDI menguji nyali Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M. dalam menuntaskan kasus tersebut.
“Wahai Kapolres Sika, ayo tunjukkan prestasi dan buktikan nyalimu dalam menuntaskan kasus ini. Segera menggelar penyelidikan dan penyidikan, serta menjerat Yuvinus Solo alias Joker dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) undang – undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menyatakan,
“Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan,
penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan
kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.
“Kami juga minta agar Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M. melibatkan pihak Bid Propam Polda NTT untuk segera menindak dan menangkap oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan uang senilai Rp 5 juta terhadap Yuvinus Solo alias Joker guna memuluskan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut”, pintanya
“Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M. tentu saja paham bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan kejahatan yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar HAM, bahkan Presiden Jokowi telah menegaskan agar penegakan hukum harus dilakukan dengan mengejar penjahat-penjahatnya mulai dari backing sampai pada penyalurnya”,tutupnya
(MERIDIAN DEWANTA, SH – KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT / ADVOKAT PERADI)