Tebing Tinggi ||TransTV45.com|| Judi ayam marak terjadi di Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara, salah satunya di Jalan Indra, Kel. Pinang Mancung, Kec. Bajenis di duga tempat judi ayam
Hal ini di sampaikan langsung oleh Ketua Front Persaudaraan Islam Kota Tebing Tinggi, Ustadz Muslim Istiqomah kepada awak media TransTv45.com melalui WhatsApp, Senin (08/04/2024) sekitar pukul 07,10 WIB.
Ustadz Muslim Istiqomah mengatakan, Front Persaudaraan Islam (FPI) dan Gerakan Masyarakat Anti Narkoba (GEMAN) pada Minggu (07/04/2024) mendapatkan laporan dari warga Jalan Indra bahwasannya di tempat mereka ada kegiatan kontes judi ayam,” Ujarnya
Kontes judi ayam disiarkan secara viral dimedia sosial sehingga memancing kemarahan warga, namun banyak warga yang tidak berani karena mungkin menjaga situasi dan kondisi sehingga menyembunyikan identitasnya dalam melaporkan.
Oleh karena itu kami bersama beberapa rekan dari FPI dan GEMAN melaporkan hal ini ke Polres Tebing Tinggi tentunya untuk berkordinasi agar kegiatan tersebut di hentikan karena ini bulan Ramadhan dan kegiatan tersebut melanggar aturan dan hukum di negara kesatuan Republik Indonesia
Menerima laporan tersebut Polres Tebing Tinggi mengirim personilnya bersama mobil patroli ke tempat kontes judi ayam dan di saksikan oleh warga sekitar
Saat mobil patroli Polres Tebing Tinggi tiba di lokasi para peserta judi ayam bubar melarikan diri, namun warga sangat kecewa karena para pelaku judi ayam tersebut tidak ditangkap dan tempat kegiatan tersebut tidak di tutup. Bahkan beberapa orang penjaga tersebut berani menantang warga, menantang rekan – rekan yang melihat, menyaksikan pembubaran tersebut
Ini tentunya membawa kesan yang sangat negatif di masyarakat bahwa sepertinya ada pembiaran bahkan kita ada melihat beberapa oknum aparat yang sepertinya ikut main ataupun sebagai beking dan ada pemain – pemain narkoba yang sudah biasa keluar masuk penjara,” ucap Ustadz Muslim Istiqomah
Ini kesan yang sangat buruk di masyarakat juga sebuah kejahatan yang di biarkan sehingga menjadi kebiasaan, menjadi dampak negatif di masyarakat, rusaknya generasi dan masyarakat kita oleh judi dan sejenisnya yang tentunya tidak kita inginkan
Oleh karena itu kami dari FPI dan GEMAN dengan ini kami meminta kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, kepada Bapak Kapolres Tebing Tinggi agar mengambil tindakan tegas segera menutup dan membongkar tempat tersebut karena sudah meresahkan masyarakat.
Dan kami juga meminta agar pemiliknya di tangkap dan diberikan hukuman yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia demi keamanan dan kenyamanan di Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara,” tutupnya
Azwin