Dana Desa Se Kabupaten Mandailing Natal Di Laporkan Ke BPK RI

Hukum2165 Dilihat

Medan||TransTV45.com||Kegiatan SMART VILLAGE yang bersumber Dana Desa Tahun Anggaran 2023 Di laporkan ke BPK RI perwakilan sumatera utara pada tanggal 22/04/2024

 

Dimana kegiatan SMART VILLAGE ini Di duga MARK UP dan ada tekanan darikoknum yang berkepentingan supaya di tampung di APBEDES dengan anggaran yang sangat funtastic

 

Dalam hal ini DPD LSM TAMPERAK kabupaten Mandailing Natal ( MUHAMMAD YAKUP LUBIS) memberikan keterangan kepada media ini saat di konfirmasi di tempat nongkrong warung kopi

 

“Bahwasanya kegiatan SMART VILLAGE ini benar benar di interpensi supaya di tampung di APEBEDES karena hasil dari kegiatan tersebut di gunakan untuk kegiatan pemilu di 2024, ungkapnya

 

Dimana hal tersebut SMART VILLAGE ini di buat dengan anggaran yang sangat besar atau di sebut MARK UP karena menurut informasi yang kami dapatkan ada persekongkolan antara PJ desa, camat, dinas PMD Mandailing Natal. berdasarkan informasi dari oknum perwakilan perusahaan penyedia ( ISN ) Informasi Solusi Net

 

Ada 325 Desa yang membuat kegiatan SMART VILLAGE ini dikali Rp: 25.000.000 per desa atau sama dengan 8.125.000.000”

 

Padahal kegiatan tersebut di taksasikan sekitaran di angka 5.000.000 perdesa ini lah keterangan DPD LSM TAMPERAK Kab, Mandailing Natal yang akrab di sapa dengan jambang tabagsel, dan dapat di pertanggung jawabkan nya

 

Dengan demikian diharap kepada BPK RI perwakilan sumatera utara segera mengaudit se segera mungkin karena hal tersebut sudah benar benar merugikan Negara Khususnya daerah Mandailing Natal.

 

Muhammad Hamka S.pd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *