Tanah Pasar Desa Indra Sakti Beralih Pungsi Dari Hak Guna Usaha Menjadi Milik Pribadi

Kampar Riau, TransTV45.com ||Sungguh sangat disayangkan tanah pasar milik Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau diterbitkan SKT oleh Kepala Desa (Kades) Indra Sakti, Misdi.

Tanah pasar tersebut sudah banyak diterbitkan SKT oleh Kades dan SKT tersebut juga ditanda tangani oleh Mantan Camat Tapung Berinisial IWH pada tahun 2020.
Seharusnya Kades dan Camat menjaga Aset Desa/Negara dan bukan sebaliknya menerbitkan SKT untuk perorangan.

Salah seorang warga Indra Sakti yang tidak mau disebutkan namanya kepada Awak Media ini di Tapung, Kamis siang (18/4/2024) mengatakan, kita sangat menyayangkan sekali tanah pasar Desa milik Indra Sakti diterbitkan SKT untuk perorangan.

“Apa dasarnya Kades dan Camat mengeluarkan SKT di tanah pasar Desa. Pedahal hanya hak pakai/Hak Guna usaha dan bukan untuk memiliki tanah pasar,” tegas nya.

Sudah Puluhan SKT diterbitkan oleh Kades diatas tanah pasar Desa Indra Sakti. Kades dan Camat harus bertanggung jawab atas terbitnya SKT diatas tanah pasar.

Mantan Camat Tapung, IWH ketika dihubungi melalui telepon genggam belum berhasil karena nomor yang dihubungi tidak aktif. Pesan singkat yang dikirim juga tidak kunjung dibalas.**(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *