Tapsel ||TransTV45.com|| Dua orang tenaga honorer kab. Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara diberhentikan sepihak oleh Kasat Pol PP, Jhoni Gumasi Nasutiin tanpa kesalahan apapun, padahal keduanya sudah mengabdi kepada negara selama 5 dan 8 tahun.
Selain telah mengabdi lama, keduanya masing-masing Fitriadi dan Juli Syahputra juga telah terdaftar dalam data base tenaga honorer pusat yang sewaktu-waktu akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sepertinya harapan untuk diangkat menjadi PPPK akan punah, karena keduanya tidak diberikan lagi SK Pengangkatan tahun 2023 dan tahun 2024. Padahal hingga 11 Januari 2024 mereka masih bekerja meski SK tersebut belum diterima.
“Hingga tanggal 11 Januari 2024 itu saya masih bekerja , karena saya tidak merasa diberhentikan”, tutur Fitriadi.
Menurutnya SK Pemberhentiannya sebagai Tenaga Honorer Satpol PP Tapsel hingga hari ini tidak pernah ada.
Pada tanggal 11 Januari 2024 kemarin Fitriadi mengaku diperintahkan pulang oleh salah seorang anggota Provost dikarenakan tidak dianggap lagi sebagai pegawai di Satpol PP Tapsel. Saat itu Fitriadi sempat dipertanyakan mana surat pemberhentiannya, langsung dijawab Sekretaris akan diberikan satu Minggu ke depan.
Jelang 2 (dua) Minggu setelah janji Sekretaris, melalui seluler Fitriadi kembali mempertanyakan Sekretaris dimana surat Pemberhentiannya sebagai tenaga honorer Satpol PP Tapsel sebagaimana dijanjikan sebelumnya.
Namun menurut cerita Fitriadi, Sekretaris dia mendapatkan kesan yang kurang baik dari sekretaris dan langsung memblokir nomor kontak Fitriadi yang diduga agar tidak bisa lagi dihubungi oleh Fitriadi.
Sekretaris DPD Bidik Provinsi Sumut, Tantawi Panggabean kepada media menjelaskan, perbuatan Kasat PP Tapsel tersebut masuk kategori perbuatan pidana dengan dugaan menyalahgunakan jabatan / wewenang.
“Jika tidak ada lagi niat baik dari Kasat Pol PP untuk mengembalikan kedua korban bekerja kembali menjadi tenaga honorer”, dalam waktu dekat akan kita buat laporan pengaduan ke pihak berwajib”, jelas Tantawi.
Via aplikasi WhatsApp, Bupati Tapsel Doli Parlindungan Pasaribu, Sekda Tapsel, Sofyan Adil saat dihubungi wartawan mempertanyakan apakah benar mereka (Bupati atau Sekda) yang memerintahkan Kasat Pol PP Tapsel untuk memberhentikan Fitriadi dan Juli Syahputra dari tenaga honorer Satpol yang issue nya disebabkan kedua korban dimaksud merupakan orang dekatnya mantan Bupati Tapsel Syahrul Pasaribu.
Karena menurut informasi Kasat Pol PP mengaku memberhentikan kedua orang tersebut karena menuruti perintah atasan, namun Kasat Pol PP tidak memberitahukan siapa atasan dimaksud.
Kasat Pol PP Tapsel, Jhoni Gumasi Nasution hingga berita ini dirilis, belum memberikan jawaban.
Zulherman