Awasi Rp71 Triliun Dana Desa, Senator Riri Minta Kepahiang Diprioritaskan

Daerah368 Dilihat

Kepahiang||TransTV45.com||Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) tengah melakukan pengawasan terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024. Salah satu item yang dipantau dalam pengawasan ini adalah penggunaan dana desa.

 

Anggota Komite IV DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024 terdapat dana Transfer ke Daerah (TKD) seperti Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp143,09 triliun dan Dana Desa sebesar Rp71,00 triliun.

 

“Dalam pantauan saya di Kabupaten Kepahiang, begitu banyak pembangunan daerah yang tidak dapat diakomodir oleh anggaran yang ada. Rekomendasi saya buat stakeholders terkait dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang tentang APBN 2024 ini sederhana, ke depan Kepahiang butuh anggaran yang lebih besar,” kata Hj Riri Damayanti John Latief, Rabu (24/4/2024).

 

Lulusan Magister Manajemen Universitas Bengkulu ini menjelaskan, demi mencapai keadilan dalam pembangunan di seluruh tanah air, maka ia meminta kepada kementerian terkait agar dapat memprioritaskan daerah dengan tingkat kemiskinan yang tinggi untuk mendapatkan tambahan anggaran.

 

“Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur dapat tercapai apabila angka kemiskinan ekstrem dapat dihapus, ini harus dimulai dengan mengucurkan anggaran lebih besar ke daerah-daerah yang tingkat kemiskinannya tinggi,” ujar Hj Riri Damayanti John Latief.

 

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kabupaten Kepahiang ini menekankan, ia ikut bersyukur dengan adanya revisi terhadap regulasi pemerintahan desa yang mengatur masa jabatan kepala desa 6 tahun menjadi 8 tahun.

 

“Semoga semakin panjangnya masa jabatan kepala desa ini berbanding lurus dengan peningkatan kinerja dan pengabdian terhadap masyarakat desa, sehingga pembangunan desa semakin optimal, kemiskinan di desa bisa dapat ditekan serendah mungkin,” tandas Hj Riri Damayanti John Latief.

 

Ketua Umum Pengurus Cabang (Pengcab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Kepahiang ini menambahkan, berdasarkan data yang diperoleh DPD RI dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Dana Desa sudah terealisasi Rp11,1 triliun naik 13,2 persen per 15 Maret 2024 ini.

 

“Penggunaan untuk penanganan kemiskinan ekstrem dan pembinaan generasi muda di daerah dinilai berpotensi menghilangkan program mandatory dari pemerintah pusat yang tidak sesuai dengan kebutuhan desa. Ini salah satu fokus pengawasan di DPD RI,” demikian Hj Riri Damayanti John Latief.

Tim Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *