Kaur Bengkulu||TransTV45.com||Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menindak tegas pedagang kaki lima di Alun-Alun Kota Bintuhan. Penindakan ini dilakukan lantaran para pedagang masih menghiraukan peringatan berupa himbauan oleh Pemkab Kaur hari ini.Selasa,(23/04/3024).
Sebelumnya para pedagang kaki lima telah diberikan peringatan oleh Satpol-PP kabupaten kaur. Untuk segera memindahkan dagangannya, lantaran lokasi tersebut akan penertiban untuk digunakan menyambut hari ulang tahun Kabupaten Kaur ke-21 Tahun 2024. Namun hingga sampai saat ini para pedagang masih enggan untuk pindah bahkan tidak ada perubahan dengan himbauan tersebut.
Menyikapi hal itu, tim gabungan Satpol-PP turun langsung untuk menyisir dalam penertiban lapak yang masih beroperasi diseputaran lapangan merdeka dan Alun-Alun Kota Bintuhan.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan arahan pemerintah Kabupaten Kaur, sudah beberapa kali pihak Pemerintah Kabupaten Kaur memberikan peringatan dan teguran namun masih saja para pedagang tidak ada perubahan dengan himbauan tersebut, Kata Deki Zulkarnain Kasatpol-PP Kaur.
Tambahnya”,Dalam penertiban ini pihak Pemerintah Kabupaten Kaur,bukannya melarang para pedagang untuk berjualan,kalau di Area Alun -Alun ini sangatlah mengganggu keindahan dan kebersihan Kota. Apalagi, sebentar lagi kita akan merayakan HUT Kabupaten Kaur ke-21 Tahun 2024, untuk itu para pedagang dapat berjualan ditempat yang sudah disediakan oleh pemerintah, Tutupnya Deki Zulkarnain Kasatpol PP kaur.
Lukman Suhadi