Kejari Pasbar Musnahkan Barang Bukti Berupa Ganja 1,4 Kg Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Hukum532 Dilihat

Pasbar||TransTV45.com|| Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pasaman Barat melakukan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana umum yang sudah berkekuatan Hukum tetap.

 

 

Pemusnahan tersebut di lakukan dengan cara di bakar di laksanakan halaman kantor kejari setempat rabu 24 April 2024.

 

 

Kepala Kejaksaan ( Kajari ) Pasaman Barat Dr, Muhammad Yusuf Putra, S,H., M.H mengatakan ” sebanyak 31 perkara yang merupakan perkara tindak pidana umum dalam priode 1 januari sampai april 2024.

 

 

” yang terdiri dari 31 perkara, yang didominasi, tindak pidana Narkotika sebanyak 11 perkara, urutan yang terbanyak dari perkara ini,” pencurian sebanyak 5 perkara, pencabulan juga 5 perkara yang trennya juga meningkat terutama korbanya adalah anak anak yang pelakunya adalah ayah tiri merupakan orang terdekat. Dan yang ini adalah jadi perhatian kita bersama ” jelas Muhammad Yusuf Putra.

 

 

Kemudian perkara penganiayaan sebanyak 3 perkara, perjudian 1 perkara, pertambangan 1 perkara dan perkara perkara lainnya. Dalam kesempatan ini dapat saya sampaikan bahwa, pemusnahan kita ini khusus perkara Narkotika itu yang kita musnahkan barang bukti berupa jenis Ganja seberat 1,4 kg yang tadi sudah kita saksikan bersama pemusnahannya.

 

 

Kemudian ganja tersebut dalam perkara atas Nama Enda Saputra. Terus ada 9 perkara tindak pidana narkotika untuk jenis Shabu Golongan 1 bukan tanaman, Sintesis sebanya 87,63 gram shabu.

 

 

Dari bukti data pemusnahan barang bukti ini kita bisa lihat bersama bahwa nominasi tindak pidana Narkotika di Pasaman Barat ini adalah perkara Shabu namun dalam jumlah kecil, tapi dalam jumlah yang besar adalah Ganja. Ini menunjukan bahwa Pasaman Barat ini Ganja adalah salah satu Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 yang tanaman sangat nenjadi perhatikan kita. Karna Pasaman Barat menjadi perlintasan” papar Kajari Muhammat Yusuf Putra.

 

 

Terkait tindak pidana pencabulan, muhammat Yusuf Putra menyampaikan” agar hal tersebut menjadi perhatian kita bersama. Karna kita ketahui dalam perkara ini secara gambaran umum bahwa mayoritas pelakunya adalah ayah tiri sendiri, tetangga dan orang terdekat.

 

 

Muhammad Yusuf Putra mengingatkan agar hal tersebut akan menjadi catatan bagi kita bersama. Ini sebagai bentuk Fenomena Gunung Es, hanya di puncaknya saja. karna ini termasuk kejahatan kejahatan sisi Stratifikasi Domestik File.

 

 

Kajari Muhammad Yusuf Putra kembali mengingatkan kepada warga Pasaman Barat agar jangan takut melaporkan atau malu bila mengalami tindak kejahatan seperti ini. Karena ini merupakan kejahatan serius yang wajib jadi perhatian kita bersama dan juga menjadi atensi bapak Jasa Agung, atensi dari bapak Peresiden Republik Indonesia. Bagaimana kita bisa memberi perlindungan dan bisa memberikan keadailan karena kita tau bahwa korbannya semua perempuan” tegas Kajari Muhammad Yusuf Putra.

 

Yulisman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *