Tubaba||TransTV45.com||Melalui Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat Memberikan Tanggapan Terkait adanya pemberitaan mengenai Dugaan Oknum Kepala Sekolah SDN 03 Way Kenanga Jln. Poros Utama Kecamatan Way Kenanga, Mercu Buana, Kab. Tulang Bawang Barat Prov. Lampung yang diduga melakukan Penyalahgunaan wewenang dan Penyelewengan Anggaran Dana BOS .(06/04/2024.)
Pasalnya, dirinya diduga melakukan Penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan Dana BOS terhadap berbagai barang dan jasa sehingga berpotensi merugikan negara karena diduga tidak ada keterbukaan serta transparan dalam mengelola anggaran dana BOS/BOP bisa terkena pidana UU KIP .
Saat Awak media konfirmasi Ke Kepala Bidang SD diruang kerja nya (22/04/2024), ” Pada hari ini kepala sekolah dan bendahara sudah dikonfirmasi .
” Ya sudah dikonfirmasi hari ini (22/04/2024) , kepala sekolah membawa bendahara Dana BOS , Dan bendahara sudah mengakui bahwa dia lah masih bendahara nya .” Ungkap Kabid SD Tubaba.
Menurut Keterangan Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat Diduga Oknum Bendahara BOS SDN 03 Way Kenanga memberi keterangan Palsu .
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan juga UU no 14 tahun 2008 tentang :Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Harry