Palembang||TransTV45.com||Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, kembali menetapkan satu orang tersangka atas nama BP, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik untuk Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021.
Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar SH MH,mengatakan pada hari ini tanggal 24 april 2024, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus ) kejaksaan Negeri (Kejari ) Palembang kembali menetapkan satu orang tersangka lagi berinisial BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ), atas kasus dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik untuk Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021.
“Adapun modus dan peradinya, ini merupakan Maraap dari pengadaan batik yang tidak sesuai dengan kontrak,” jelas Ario, saat melakukan konferensi pers, Rabu (24/4/2024).
Ario menjelaskan, tim penyidik kejaksaan Kejari Palembang, saat ini juga telah melakukan tindakan tindakan hukum lainnya untuk aset rekoveri dalam pemulihan kerugian negara.
“Untuk saat ini kami telah berhasil memulikan keuangan negara sebesar 18 persen dari kerugian negara sebesar Rp Rp.883.156.000,00,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Ario menjelaskan saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sudah menetapkan tiga orang tersangka.
Tim Redaksi