Kali Ini Pihak Bank Riau Kepri Capem Plamboyan Akan di Panggil Oleh Kejari Kampar, Terkait Tanah Kas Desa Indra Sakti

Berita, Daerah270 Dilihat

Kampar Riau, TransTV45.com ||Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar informasi nya akan memanggil pihak Bank Riau Kepri Capem Plamboyan terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Pemanggilan tersebut diduga terkait beberapa SKT atau Sertifikat tanah atas nama perorangan yang berada di atas tanah kas Desa Indra Sakti yang sekarang ini sedang proses hukum dalam tahap penyidikan oleh Kejari Kampar.

Salah seorang warga Indra Sakti yang tidak mau disebut namanya kepada Wartawan melalui telepon genggam, Minggu pagi (28/4/2024) mengatakan, salah seorang pegawai/karyawan Bank Riau Kepri Capem Plamboyan akan dipanggil oleh Kejari Kampar.

“Pemanggilan tersebut terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar yang sekarang ini sedang tahap penyidikan di Kejari Kampar,” terangnya.

Diterangkan nya lebih lanjut, info yang kita dapatkan salah seorang pegawai Bank Riau Kepri Capem Flamboyan Kecamatan Tapung akan dipanggil Senin besok (29/4/2024).

Ditempat yang terpisah Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius, SH,MH melalui telepon genggam membenarkan akan memanggil pihak Bank Riau Kepri terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti.

“Besok Senin memang ada pemanggilan saksi, untuk pihak Bank Riau Kepri mereka belum siap dan akan diatur kembali pemanggilan nya,” terang Marthalius dengan singkat. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *