Sat Narkoba Polres Rohul Amankan Dua sejoli Diduga Miliki Sabu 50,6

Hukum109 Dilihat

Rokan Hulu||TransTV45.com||Pasir Pangaraian Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu dibekuk pihak kepolisian di sebuah rumah Petakur Atas Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu Rokan Hulu

 

Pelaku yang Diamankan Seorang Perempuan Berinisial PA Alias AU,(30)

Warga Pematang Tebih RT/RW 003/004 Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu dan Seorang Lelaki berinisial WP Alias IN, (32) warga Suka Damai RT/RW 002/003 Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu Pada

Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB

 

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K MH melalui Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting SH mengatakan“Saat penangkapan Pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sembilan paket Narkotika jenis Shabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 5,60 gram dan lima lembar plastik klip bening serta dua buah kotak Rokok merk Sampoerna warna Putih dan ⁠1 unit Handphone merk Vivo warna Biru berserta SIM card,” Kata AKP Repelita Ginting, Minggu (28/4/2024) Pagi

 

Dia menjelaskan,Pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu Rohul, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

 

Menanggapi informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP Repelita Ginting S.H memerintahkan anggota Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut,

 

Dari hasil penyelidikan, Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 10.00 Wib Team yang dipimpin oleh AIPDA Arif Arman, S.H melakukan penangkapan terhadap tersangka PA dan WP di sebuah rumah, dan dari penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya ditemukan sejumlah barang bukti seperti yang tertera diatas

 

Dari hasil interogasi, terhadap Para tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari AE, dan saat ini tim masih melakukan pencarian terhadap AE.

 

“Dalam perkara ini Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

 

Irwansyah Hasibuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *