Bone||TransTV45.com||Masyarakat, baik Non Govermental Orgdnizasion (NGO) sering disebut Lembaga Swadaya Masyarakat {LSM), mempunyai hak dan kewajiban untuk mengawasi segala bentuk kegiatan pembangunan yang bersumber dari Anggaran Dana Pemerintah, seperti yang sudah diamanatkan Presiden Joko Widodo,
Pembangunan yang diduga jadi ajang korupsi berkedok proyek terjadi disusun cempa, desa bacu, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, bagaimana tidak, ada pembangunan yang diperkirakan proyek jalan di Desa Bacu, tidak terdapat papan proyeknya, dan pekerjaan nya asal jadi.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN)Sulawesi Selatan (H. M. Syarkawi), mempertanyakan, apa motivasi pihak kepala desa bacu yang terkait dengan pekerjaan itu, sehingga tidak memasang plang nama proyek di lokasi.
“Kalau tidak ingin menyembunyikan supaya masyarakat tidak tahu dengan jumlah anggaran, sumber dana dan masa pekerjaan, ini patut diduga ada meanstrea untuk melakukan manipulasi proyek,” kata H. M. Syarkawi kepada awak media, Minggu 28/4/2024.
Menurut kepala desa bacu, melalui H. Syarkawi, saya juga gabung di Pers pak, terkait papan informasi proyek, belum saya pasang, katanya .
Lanjut H. M. Syarkawi, bahwa kepala desa bacu diduga telah dengan sengaja melanggar perintah Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurut H. M. Syarkawi, regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi proyek, agar anggaran kegiatan tersebut diketahui masyarakat.
Ia mengungkapkan, berdasarkan pantauan pihaknya di lapangan, penggunaan anggaran dana desa di desa bacu masih kurang transparan. Pasalnya pada beberapa pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik tidak dipasang papan informasi proyek.
“Bagaimana kita dapat mengetahui jika papan proyek saja tidak dipasang?. Bukan hanya lembaga sosial dan pers, masyarakat juga harus mengetahui setiap penggunaan dana desa di wilayahnya masing-masing. Apa jenis kegiatannya, berapa biaya yang dianggarkan, harus diberitahukan melalui pemasangan papan kegiatan,” Jelasnya.
Disisi Lain, Saat dimintai tanggapannya, Ketua DPW LAN Sulawesi Selatan, H. M. Syarkawi kepada media ini mengatakan, minta PJ. Bupati Bone untuk memanggil oknum Kepala Desa yang melanggar Peraturan, Perundang-Undangan, setelah inspektorat mengeluarkan hasil laporan kepada bupati. jika ada penyalahgunaan anggaran dan penyalahgunaan wewenang agar memberi sangsi keras,” Katanya.
Dia menuturkan, bahwa Pemerintah Pusat telah mengucurkan dana yang sangat besar melalui program dana desa guna mewujudkan Nawacita, yakni membangun dari desa. Untuk itu, diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Bone melalui Inspektorat agar proaktif melakukan pengawasan langsung ke lapangan.
“Kita harus benar-benar memantau pelaksanaan program dana desa di Kabupaten Bone, agar dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di desa.tegasnya.
Kepala desa bacu yang berusaha dihubungi, hingga berita ini tayang, belum dapat dikonfirmasi.
Indra