Sidoarjo ||TransTV45.com||
Ketua LSM GMBI distrik Sidoarjo Parmuji mendukung kejaksaan negeri Sidoarjo untuk segera menetapkan para tersangka dugaan kasus pungli pengurusan dokumen sppt desa kletek karena proses sudah cukup lama sampai saat ini para terduga kasus pungli masih bebas berkeliaran.
Para korban dugaan pungli desa kletek juga menyayangkan lambannya penanganan kasus pungli desa kletek
Sehingga warga geram dan minta kejaksaan negeri Sidoarjo bertindak profesional dan berintegritas…….
PARMUJI KETUA LSM GMBI DISTRIK SIDOARJO
WILTER JATIM
Sebagai sosial kontrol kinerja pemerintah aparatur negara maupun swasta
Mengapresiasi kejaksaan negeri Sidoarjo yang sudah menetapkan status tersangka para terduga kasus pungli desa kletek……tegak lah dengan keyakinan Wahai para penegak hukum..seperti halnya bapak RM. BRAMASTYO KN. SE. SH .MM .MKN. CIPA.selaku kuasa hukum warga desa kletek kompak mendukung kejaksaan negeri sidoarjo segera menahan para tersangka,dan perangkat desa yang terlibat untuk segera juga di tetapkan sebagai tersangka
PARMUJI
Ketua LSM GMBI distrik Sidoarjo bersama masyarakat akan mengawal kasus dugaan pungli desa kletek sampai tuntas….Dan mendukung penuh kinerja kejaksaan negeri Sidoarjo secara profesional dan akuntabel (ujarnya)
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang di atur dalam undang undang nomer 31 tahun 1999 junto.undang- undang nomer 22 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi …. pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus di Brantas (ujarnya)
Ketua LSM GMBI gerakan masyarakat bawah Indonesia……..juga
Mengajak semua elemen masyarakat mengawasi/ mengawal kinerja pemerintah aparatur negara maupun swasta supaya tidak terjadi penyelewengan anggaran maupun penindasan terhadap masyarakatnya .para korban pungli di dampingi ketua LSM GMBI mendatangi kantor kejaksaan negeri Sidoarjo Jumat 26 April 2024 klarifikasi perihal kasus nya para korban pungli sudah sampai di mana….,???? Karena ada isu di luar. …… Bahwa unsur pidana pungli Desa kletek tidak terpenuhi advokat kasipem minta jaksa keluarkan SKP2… dari pihak kejaksaan sudah menanggapi hal tersebut dan pihak kejaksaan negeri Sidoarjo menyampaikan,bahwa kami menghormati atas pendapat atau pernyataan dari tim kuasa hukum tersangka dan ahli hukum pidana yang juga merupakan ketua tim.penasehat hukum tersangka UL,namun demikian menurut hemat kami pernyataan tersebut tidak berdasar,kami tim jaksa penyidik menjalankan tugas secara profesional dan selalu mengedepankan asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) terkait dengan perkara ini kami telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka…John Franky,SH.MH selaku kasipidsus kajari Sidoarjo ujarnya
Tim Redaksi