Alfonsus Fatlolon Resmi Di Laporkan Keluarga Nifanngelyau Ke Polres KKT

Hukum3415 Dilihat

Saumlaki||TrensTV45.com||Setelah pemberitaan yang di keluarkan pada sala satu media on line Jurnal Infestigasi yang di naikan pada tanggal 26/4/2024, dengan judul Kades Meyano Das Di Duga Berpolitik Praktis, yang dalam pemberitaan tersebut memuat dengan stetmen sebagai berikut ” Beliau pernah teken kontrak sewaktu beliau ikut skrening kepala desa dan kontrak itu ada opsi yang mengatakan jika beliau serius lolos skrening maka beliau wajib dukung dan menangkan PF 2 Periode di desa Meyano Das dan itu beliau tanda tangan di atas meterai 10.000 jelasnya”. Akibat dari stetmen dan tuduhan yang tidak benar ini membuat keluarga besar Nifanngelyau geram dan tidak terima atas tudingan yang tujukan kepada Rufus Nifanngelyau yang saat ini sudah menjabat sebagai kepala desa defenitif hasil pemilihn Pilkades yang di lakukan pada tahun 2021, dan Rufus Nifanngelyau Menang Mutlak dari Rifalnya Festus Fatlolon.

 

 

Tidak terima dengan tuduhan dan fitnahan yang di tujukan kepada

Opa mereka, Maka keluarga Nifanngelyau melaporkan Alfonsus Fatlolon yang biasa di sapa Alfin ke Polres Kepulauan Tanimbar akibat telah memberikan Fitnahan dan Tuduhan palsu terhadap Rufus Nifanngelyau yang telah di terbitkan oleh media on line Jurnal Infestigasi.

 

 

Kepada media ini Efratus Nifanngelyau Yang di percayakan oleh keluarga untuk membuat laporan polisi mengatakan bahwa, Kami Dari pihak keluarga Nifanngelyau sangat kecewa dan tidak terima terkait fitnahan dan tuduhan yang di lakukan oleh Alfin Fatlolon terhadap Opa Kami, karena tuduhan dan fitnahan yang di alamatkan kepada Opa kami itu sudah sangat tidak benar dan ini fitnah yang sangat mencoreng nama baik keluarga besar kami, untuk itu keluarga kami sudah bersepakat kemarin untuk membuat laporan kepada yang bersangkutan agar yang bersangkutan dapat membuktikan ucapan dan stetmen dia yang sudah di naikan dalam media on line tersebut dan sudah di ketahui publik. Makanya kami dari pihak keluarga harus menempuh jalur hukum agar yang bersangkutan dapat membuktikan semua ucapannya tersebut.

 

 

Lanjut Efratus bahwa, Opanya Rufus Nifanngelyau yang saat ini sudah menjadi kepala desa Meyano Das, pada saat tahapan pendaftaran, Screening hingga pemilihan itu murni mendapat dukungan penuh dari keluarga besar kami dan sebagian besar masyarakat, serta tidak ada intervensi dari pihak manapun itu, karena itu murni perjuangan Opa kami serta keluarga dan masyarakat yang mendukung beliau. Jadi terkait stetmen Fitnahan serta tuduhan yang di lontarkan oleh Alfin Fatlolon, dia harus bisa membuktikan itu semua.

 

 

Untuk itu kami dari pihak keluarga besar meminta dengan Hormat kepada Bapak Kapolres Kepulauan Tanimbar dan jajaran Untuk dapat secepatnya memproses laporan yang sudah kami sampaikan ke pihak kepolisian tadi. Agar secepatnya yang bersangkutan yang telah memfitnah dan menudu Opa Kami yang tidak benar segera di proses sesuai hukum yang berlaku serta harus ada efek jerah kepada yang bersangkutan.

 

 

Sumitro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *