Hakim Perkara Dr. Badjora Dapat Apriasi Dari Kuasa Hukum Penggugat 

Hukum819 Dilihat

 

Padangsidimpuan ||TrensTV45.com|| Sikap tunduk dan taat terhadap Hukum Acara Perdata yang berlaku, 3 Hakim yang menangani perkara Gugatan dr. Badjora versus saudaranya di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan mendapatkan apresiasi positif dari kuasa hukum Penggugat (dr. Badjora).

Apresiasi tersebut dikarenakan ketiga majelis hakim yang masing-masing Silvia Ningsih, SH, MH (Ketua Majelis); Riky Rahman Sigalingging, SH, MH (anggota) dan Rudy Rambe, SH (anggota) telah mengikuti aturan sesuai Hukum Acara Perdata dan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Umum Buku II Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2013 dan perubahannya di tahun 2017. Demikian disampaikan kuasa hukum Penggugat kepada media, Kamis (02/05/2024) via aplikasi WhatsApp.

 

Menurut kuasa hukum Penggugat, untuk melakukan Pencabutan Gugatan no. 46/Pdt.G/2023/PN.Psp pihak Penggugat yang dikuasakan kepada Amin M. Ghamal, SH dan Alwi Ginting, SH terlebih dahulu melakukan Pencabutan secara formal sebelum adanya agenda jawaban dari pihak Tergugat, sehingga untuk pencabutan perkara ini tidak diperlukan lagi respon dan tanggapan dari pihak Tergugat.

 

Pantauan wartawan, Sidang yang berlangsung pada Selasa (30/04/2024) kemarin dalam agenda Jawaban atas Gugatan no. 46/Pdt.G/2023/PN.Psp dari pihak Tergugat , sempat diskors oleh Ketua Majelis dikarenakan terdapat perbedaan pendapat antara majelis Hakim dengan pihak Penggugat.

 

Awalnya majelis berpendapat bahwa sidang tersebut harus ditindaklanjuti dengan agenda meminta Persetujuan dari Tergugat atas Permohonan Pencabutan Perkara dari Penggugat.

 

Namun setelah dijelaskan bahwa sesuai dengan Hukum Acara Perdata dan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Umum Buku II Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2013 dan Perubahannya di tahun 2017, disebutkan bahwa “Pencabutan Gugatan Dilakukan Sebelum Memberikan Jawaban Tidak Perlu Minta Persetujuan Tergugat”.

 

Hakim sempat berpendapat bahwa Tergugat telah terlebih dahulu memberikan Jawaban atas Gugatan Penggugat yang telah diberikan melalui aplikasi e-Court , sehingga agenda sidang berikutnya ditindaklanjuti dengan agenda jawaban dan/atau meminta persetujuan dari pihak Tergugat apakah Pencabutan tersebut disepakati oleh pihak Tergugat.

 

Namun kuasa hukum Penggugat menjelaskan, sesuai jadwal agenda sidang pada hari tersebut (30/04/2024) adalah agenda jawaban atas Gugatan no. 46/Pdt.G/2023/PN.Psp. Yang pada hari ini di dasboard e court Penggugat sama sekali belum ada melihat jawaban dari Tergugat, itu artinya Penggugat sama sekali belum menerima jawaban Tergugat. Yang selanjutnya mengartikan bahwa pihak Penggugatlah yang telah terlebih dahulu memasukkan permohonan Pencabutan Perkara sebelum tanggal (30/04/2024).

 

Menurut kuasa hukum Penggugat, pihak Tergugat memberikan Jawaban atas Gugatan Penggugat hanya kepada Majelis Hakim saja, sementara Penggugat belum ada menerima Jawaban dari Tergugat.

 

“Jika hanya majelis hakim yang diberikan jawaban oleh tergugat, apakah kami tidak dianggap bahagian dari pada persidangan ini? Dan apakah yang bersidang hanya Tergugat dan Majelis hakim saja? Kok dalam perkara ini posisi kami yang menggugat jadi tidak dianggap ada” ? Tanya kuasa hukum dr. Badjora.

 

Kemudian menurut kuasa hukum Penggugat, jika majelis hakim telah menerima Jawaban dari Tergugat atas Gugatan Penggugat, hakim terlebih dahulu harus melakukan verifikasi, sedangkan Hakim dalam persidangan tersebut mengakui sama sekali belum melakukan verifikasi atas jawaban yang diberikan oleh Tergugat.

 

Dikarenakan Surat Jawaban Tergugat tidak sampai kepada pihak Penggugat dan belum dilakukannya verifikasi oleh majelis hakim, maka majelis hakim menyampaikan sidang dilanjutkan dalam 1(satu) Minggu ke depan dalam agenda Penetapan atas Pencabutan Perkara.

 

Namun sebelumnya Hakim meminta pendapat dari kuasa hukum Tergugat yakni Syamsir Alam, SH dan Awaluddin Harahap, SH apakah ada keberatan atas pendapat dari kuasa hukum Penggugat yang meminta dilakukannya Pencabutan Gugatan tanpa meminta persetujuan dari Tergugat.

 

Pihak tergugat tampak menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Khusus kuasa hukum Doli Diapari Siregar (Tergugat IV) yang dikuasakan kepada Awaluddin Harahap, S.H. telah menyampaikan melalui e court bahwa pihaknya membenarkan apa yang disampaikan oleh Penggugat dan memang menurut hukum acara perdata Pencabutan Gugatan Sebelum adanya jawaban diterima oleh Penggugat adalah merupakan hak proregatif dari Penggugat.

 

Terpisah kuasa hukum Penggugat mengatakan Pencabutan Perkara tersebut dilakukan dalam rangka telah adanya itikat baik dari Tergugat untuk melakukan Perdamaian meski masih dalam proses menuju itu.

 

Itikad perdamaian tersebut juga disampaikan oleh Kuasa Hukum Tergugat, Syamsir Alam,SH di ruang persidangan dan sebelumnya juga pernah menyampaikan langsung di Polres kota Padangsidimpuan yang dihadiri oleh petugas kepolisian, Satpol PP , Perhubungan, Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, bahwa Syamsir meminta agar pihak kepolisian menunda upaya Konstatering dikarenakan pada saat ini telah ada upaya untuk berdamai, dan untuk upaya perdamaian tersebut dibutuhkan waktu agar isi kesepakatan dapat dituangkan ke dalam Surat Kesepakatan Perdamaian. Sebelumnya juga telah dilakukan pertemuan antara keluarga Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan di Sibio-bio dalam pembahasan upaya perdamaian.

 

Selanjutnya kuasa hukum Penggugat, Alwi Ginting, SH berkeyakinan dalam memutus perkara Permohonan Pencabutan Perkara no. 46/Pdt.G/2023/PN.Psp, majelis hakim Insha Allah akan dapat berlaku adil terlebih yang memimpin persidangan adalah Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sendiri yang dikenal cukup berpengalaman dan memiliki integritas, kredibilitas dan kapasitas yang tinggi.

 

“Insha Allah saya yakin dan percaya bahwa pada perkara ini majelis Hakim pasti akan dapat berlaku adil dan jujur dalam memutus Penetapannya nanti”, jelas Alwi.

 

Kemudian Amin M Ghamal Siregar menjelaskan Silvia Ningsih tidak akan mau mempertaruhkan integritasnya demi membela dan membantu kepentingan hukum pihak yang salah karena taruhannya adalah nama baik yang sudah terukir sudah baik sebelumnya dan telah terbukti dipercaya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Padang Sidempuan saat ini.

 

 

Zulherman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *