Humbahas||TrensTV45.com||Dengan beredarnya Rokok ilegal yang semakin marak di Kab. Humbahas, hingga membuat Petugas Bea cukai Sibolga geram dan Ingin menidak tegas kepada Pemasok rokok-rokok, yang memang tidak sulit ditemukan, mulai dari warung pengecer, sampai toko-toko besar, selau ada dan tersedia.
Oleh karna itu Petugas Bea Cukai Kota Madia Sibolga, ber- Inisiatif membuat Suatu Acara pertemuan dan menggandeng Dinas Koperasi, Perdangan dan Tenaga Kerja (KOPENAKER) di Kab.Humbang Hasundutan (Humbahas) dan memanggil Pengusaha, Toko, distributor yang berada di sekitaran Kec. Doloksanggul Kota, untuk men- sosialisasikan supaya tidak menampung dan menjual Rokok yang tidak lolos dari Bea dan Cukai
tipe (C) Madia Sibolga.
Bertempat di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) latantai ll (Dua) Doloksanggul. Acara tersebut mengusung Tema “Stop, ROKOK ILEGAL”, Kamis (02/05/2024).
Selain mengundang Para Pengusaha Toko Grosir Sembako, terlihat juga
tampak didepan para Narasumber
Nurlita Erlita Pasaribu, S.Kom.Msi
Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Tenaga Kerja (Kopenaker),
Moh. Ali Musthofa, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai Tipe Madia Pabean (C) Sibolga,
Parluasan Silaban SH, mewakili Badan
Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pembangunan Daerah,
dan perwakilan dari Polres (HH)
Brigadir Irwansyah Sigalingging.
“Moh Ali Musthofa, juga mengatakan kepada tamu undangan Para Pengusaha, Toko Grosir sekitaran Dolok Sanggul.
“Untuk mengetahui perbedaan Rokok ilegal dan yang Asli, untuk ilegal sendiri, tanpa pita (Polos), Pita Cukai Bekas (Lusuh,kusam,robekan) Pita cukai Palsu, Pita Cukai salah Peruntukan/Personalisasi, merek rokok tidak dikenal dan sangat murah.
“Beliau juga menambahkan, hendaknya semua kalangan ikut, berperan dalam menekan peredaran nya supaya tidak dengan begitu gampangnya masuk ke Humbahas ini,
dengan cara melaporkan ke Kepolisian terdekat, “Ungkapnya”.
Disela-sela tannya jawab yang di sediakan Panitia penyelengara, supaya menyerap dan menampung Aspirasi dan keluhan dari semua tamu undangan, Acara tersebut, salah satu dari Rekan Media, TransTV45.Com. Mardiono Simanjuntak juga ikut mengutarakan pertannyaan nya.
“Bagaimana kalau Petugas Bea Cukai bila menemukan penjual Rokok
Ilegal dalam skop kecil, contonya dalam kemasan bungkusan?.
“Kalau hanya menjual Bungkusan, bukan dalam skala yang lebih banyak, maka akan lebih memberikan Sosilalisasi supaya segera berhenti menjualnya, “Tandas Moh Ali Musthofa.
“Beliau juga mengungkapkan kepada Media, supaya ikut bersama-sama memberikan Informasi yang akurat, apabila menemukan peredaran Rokok ilegal seperti Lupfan, Recor, Buld di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan, sembari memberikan Nomor Handphon yang bisa di hubungi.
M.S