Tak Terima di Pukul Oleh Oknum PT.Sinar Logam Sambas, Winda Laporan Ke Disnakertrans Sambas

Kriminal327 Dilihat

Sambas, Kalbar – TransTV45.com ||
Banyak anak di bawah umur yang bekerja dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan Hidup . Anak-anak bekerja karena kesulitan ekonomi orang tua. Selain kemiskinan, pendidikan juga menjadi faktor penyebab munculnya pekerja anak. Minggu 06/05/2024

Seperti yang di Alami ibu Winda saat diwawancarai awak media di kantor Disnakertrans kab Sambas hari ini Senin 6 mei 2024.
Winda sampaikan anaknya yang bernama Radit April Fitriansyah yang Berumur 15 tahun .
Kira kira tanggal 4 Nopember 2023
Turun dari rumah menuju Desa Mensere,kec tebas . tanggal 6 November 2023 anak saya Radit bersama rombongan di bawa pak Burhan berangkat kerja Kayu di daerah Ketapang lokasi PT.SLS
( Sinar Logas Sambas ) lamanya bekerja 5 bulan kata Winda.

Sambil menangis Winda saat di wawancarai,menyampaikan anaknya di pukul , diplasah di Proyek kayu ,sampai cacat sekarang .Winda jelaskan hari Minggu tepatnya 1 Desember 2023
4 orang mendatangi Anaknya langsung memukul , Kepala ,rahang , mulut, telinga,dada sebelah kanan berkali kali ditambah kan cerita lagi oleh Winda , di antara mereka berempat ada yang memukul belakang ,muka, telinga,rahang dan menginjak nginjak dada korban, tutur,Winda.

Lanjut Winda anak saya di kembalikan ke Sambas kira kira tanggal 3 Desember 2023 itupun bukan langsung ke rumah tapi ke rumah Roman mensere . Anak saya di tumpangkan lewat travel dari Ketapang menuju mensere tanpa di dampingi oleh pihak perusahaan.

Saya bersama anak saya datang ke
Kantor Disnakertrans,kepala bidang ketenagakerjaan Sambas , hanya minta Keadilan , Pengobatan maupun tanggung jawab dari pihak perusahan PT.Sinar Logas Sambas
Akibat kejadian ini , anak saya Cacat dan Sering Sakit Sakitan saya berharap kami dapat perhatian dari pemerintah kabupaten Sambas , karena kami orang miskin , hanya berharap ada yang membantu kami untuk Keadilan atas Tanggung jawab Perusahaan Sinar logam Sambas , Ucap Winda.

Saat Bersamaan Awak media mewawancarai Radit , tapi sangat sangat menyedihkan anak kesayangan ibu Winda ini , Sudah dalam keadaan Bicara Susah , pendengaranya sudah rusak serta sering menyakitkan Dadanya akibat di Pukul di Proyek Kayu itu.

Untuk mencari kebenaran Awak media meminta konfirmasi ke kepala bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans kab Sambas. Dapat penjelasan dari salah satu Staf Kabid ketenagakerjaan yang namanya tidak mau di sebutkan,bapak keluar tidak ada di kantor dan memang benar ibu Winda melaporkan kasus anaknya , tapi saya bawahan tidak berani untuk menjelaskan ke Awak media , Sudahinya .

Ditempat terpisah , Awak media mewawancarai Salah Satu Aktivis Legend Kalimantan Barat
Bung Abidinsyah mengatakan ,
Sanksi Pidana Mempekerjakan Anak di Bawah Umur Pada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidana tercantum dalam pasal 185 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 UU ketenagakerjaan yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta .
Tutup Abidinsyah.||Suparman

Penulis:Revie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *