Pengurus KSPSI-SPPP Anugrah Desa Seikuning Melalui Kuasa Hukum Gugat PKS PT SKA Dan Tomson Sinaga

Breaking News669 Dilihat

Rokan Hulu||TrensTV45.com||Pasir Pangaraian Pabrik Kelapa Sawit PT SKA yang berdiri Seumur Jagung Di Desa Seikuning Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu ( Riau ) Berhasil Mengadu domba Masyarakat Setempatan Tanpa Mengikuti Perda No 9 Tahun 2017 Membudidayaka Tenaga Kerja Lokal ( TKL )

” Di tempat terpisah Tenang Sembiring Menyampaikan Saya tidak tau neko neko, sesuai dengan kesepakatan Dengan perusahaan PT SKA itulah yang saya pegang, Saya hanya tau lurus lurus aja, Namun Dibalik Keluguan saya dimanfaatkan orang yang berkepentingan, Dengan ketulusan saya memberikan lahan saya untuk di jadikan Pabrik kelapa sawit, dengan Harapan saya mengurangi pengangguran di sekeliling prusahaan ini Khususnya warga desa Sei kuning, Namun yang saya dapatkan Hanya tipumuslihat semata, jelasnya,

= Ditempat terpisah Awak media mencoba konfirmasi kepada kuasa hukum Tenang, yang akrap disapa Ilham, kami akan berusaha semaksimal mungkin membela Kelayan kami untuk mempertanyakan haknya, namun Kalaulah mediasi kedua ini gagal maka kami harus memastikan kebenaran lewat persidangan, sebut Ilham

= Dalam mediasi sudah kami sampaikan kalau mau bergabung silahkan namun segala fi harus melalui Kelayan kami karna klayan kami yang Megang Kontrak kerja No : 018/ LEG- SKA/XI/3023 Pada tanggal 22 Nopember 2023, jelasnya,

=Ampat kuasa hukum Tenang Sembiring yaitu 1 .Anri Fauzi Hasibuan SH. 2 .Yasir Arafat Caniago SH, 3 . Devi Ilhamsyah SH, 4 .Najib Fahmi SH, Masing masing diberi kuasa khusus memperjuangkan hak hak pemberi kuasa, atau yang disebut Tenang Sembiring CS, yang lebih di ketahui di kalangan masyarakat desa Sei kuning ketua KSPSI-SPPP, yang didampingi Misrijal Wakil ketua serta pengurus lainnya, Jhon Efendi, Riduan Sihaloho, Rian, Adi Hartono, Rizki, Jhon Fredi Pandia, serta M Riski Ade putra, kesembilan pengurus puk tersebut siap menggugat PT SKA dan Tomson Sinaga,

= Tokoh masyarakat Desa seikuning yang tidak mau disebut namanya menyampaikan dari awal berdirinya PKS PT SKA itu kami sudah curiga tidak ada di undang memberitahukan kalau ada pengusaha yang ingin berdiri di kampung ini sebutnya,

” Ditempat yang berbeda Awak media mencoba konfirmasi kepada humas PT SKA Melalui WhatsApp nya, namun sangat disayangkan tidak ada jawapan sampai berita ini di terbitkan,

” Dengan adanya adanya keluh kesah masyarakat Desa Sei kuning yang diduga akibat kejoliman manejemen PT SKA, Diminta kepada Pengadilan Negeri Rokan Hulu agar jeli mengambil tindakan sehingga tidak merugikan Tenaga kerja Lokal daerah setempatan desa Sei kuning.

Irwansyah Hasibuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *