Diduga Belum Ada Amdal Proyek Gudang PT .Eling Santoso Diminta Di Hentikan 

Daerah41 Dilihat

Brebes Jateng||TrensTV45.com||Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan langkah awal yang penting dalam pembangunan berkelanjutan karena membantu dalam mengidentifikasi, mengukur dan mengelola dampak lingkungan dari proyek atau kegiatan yang direncanakan.

 

Sayangnya masih banyak pengusaha menomor duakan hal itu bahkan mengabaikan maupun lalai.

 

Hal itu diungkap oleh salah satu aktivis Brebes, Tris Bergas. Ia menyebut lahan pabrik milik Eling Santoso di Jalingkut Klampok Kecamatan Wanasari Brebes, seluas 12 hektar diduga belum memiliki ijin AMDAL (Analisa Dampak Lingkungan), Brebes 09/05/2024.

 

“Lahan milik eling Santoso itu diduga belum kantongi ijin AMDAL, sayangnya walaupun diduga belum miliki ijin AMDAL, lahan tersebut telah terpasang pagar panel dan pemancangan tiang bangunan, ini menyalahi aturan yang ada,” kata Tris Bergas di kantornya.

 

Tris, menghimbau Pemda Brebes harus tegas kepada para investor yang tidak taat aturan, “mestinya ketika belum kantongi ijin jangan melakukan aktivitas pembangunan dulu, ini terkesan mengabaikan kewenangan Pemda, dan Pemda harus tegas sebagai bentuk mematuhi aturan,” kata Tris Bergas.

 

“Lahan milik Eling Santoso tersebut selain diduga belum kantongi ijin AMDAL, pembangunan lahan pabrik yang mengabaikan kepentingan masyarakat sekitar juga diprotes. hal itu terungkap saat sosialiasi AMDAL kepada masyarakat sekitar yang baru dilakukan.

 

Sosialisasi yang di gelar beberapa waktu lalu di Balai Desa Klampok, sejumlah warga komplain lantaran tidak di bangun kembali Drainase akibat aktivitas urug.

 

“Tolong saluran atau irigasi harus dikuras atau di gali supaya air lancar tidak menimbulkan banjir, karena tiap musim hujan sering kebanjiran akibat adanya pabrik PT ini,” kata Waras, salah satu petani lingkungan disekitarnya.

 

sejumlah warga lain juga menyampaikan sama, melalui surat keterangan warga mayoritas menyoroti drainase yang mampet akibat urugan.

 

“Sementara terkait ijin AMDAL , dijelaskan oleh Kepala Bidang DLHPS Brebes, Gatot mengiyakan PT tersebut belum mengantongi ijin amdal.

 

” Hingga saat ini dokumen yang diajukan baru Pertek,” kata Gatot.

 

“Sementara itu, konsultan PT Eling Santoso menuturkan baru sebatas pemasangan pagar panel dan diperbolehkan.

 

”Panel sama meratakan tanah itu diperbolehkan memang untuk aturan di Brebes, untuk mempertegas lahan milik Eling Santoso sama lahan milik petani,” kata Santoso.

 

“Yusuf selaku Konsultan, akui jika dirinya dengan pihak eling Santoso telah kontrak sejak lama, dimana sebelum adanya pembebasan lahan, namun pembebasan lahan yang baru sekarang terselesaikan sehingga baru bisa di urus ijinnya.

 

Dia mengklaim ijin amdalalin dan AMDAL sudah didapat namun dengan sistem, sehingga dipertegaskan jika konsultan sudah selesai mengurus ijin.

 

Diungkap Yusuf persoalan baru adalah nama Eling Santoso yang merupakan nama Pribadi.

 

“Pribadi pemilik tanah itukan harus ada batas maksimal 6 hektar, sementara dia ada 13 hektar, sehingga harus dibuat jadi PT. sehingga dokumen sebelumnyapun kita harus beralih mengikuti ganti nama,” beber Yusuf.

 

Yusuf tegaskan, untuk saat ini lahan tersebut kembali kewenanganya ada Pemda, dikarenakan ada aturan baru sehingga saat ini bertahap baru sebatas pertek.

 

“Jadi ketika ditanya kenapa konsultan belum, ya karena masih ada peralihan dokumen yang harus mengikuti,” tegas Yusuf.

 

“Dokumen masih statusnya gudang jika nanti pemilik akan disewakan ke industri, ya nanti industri yang akan mengurus,” terangnya lagi.

 

Aris Hadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *