Akibat Jual Sabu, Seorang Wanita Warga Desa Kampung Baru Diringkus Polres Labuhan Batu

Hukum2276 Dilihat

Labuhan Batu ||TrensTV45.com|| Tim Opsnal Satres Narkoba dibawah pimpinan Ipda Rahmahdan Hilal pengembangan dari teman perlaku HS Als Bondan berhasil menangkap penjual Narkotika jenis sabu berinisial SE Als Tompul, pr, 44 thn, Alamat Dusun Purbatua Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten. Labuhan Batu.

 

Kapolres Labuhan Batu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Minggu (12/05/2024) mengatakan bahwa hasil pengembangan dari penangkapan teman tersangka SE Als Tompul yakni HS Als Bondan (telah ditangkap sebelumnya) Tim Opsnal Satres Narkoba menangkap jaringan peredaran Narkoba jenis sabu.

 

Tim Opsnal Satres Narkoba oleh Ipda Rahmadhan Hilal pada hari Sabtu (11/05/2024) sekitar pukul 17.00 Wib, di Dsn Purba Tua, Desa Kampung Baru, Kec. Bilah Barat, Kab. Labuhan Batu.

Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka HS Als Bondan pelaku penjual Narkotika jenis sabu.

 

Hasil interogasi terhadap pelaku HS Als Bondan bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu didapatnya dari SE Als.Tompul.

 

Selanjut Tim Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap SE Als Tompul pada hari Sabtu (11/05//2024) sekitar pukul 17.15

WIB, di Dsn Purbatua, Desa Kampung Baru, Kec. Bilah Barat, Kab. Labuhan Batu.

 

Adapun batang bukti yang didapat saat digeledah dari tersangka SE Als Tompul adalah, 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 6,10 gram bruto, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) Unit handphone merek Nokia warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 650.000, 1 (satu) buah scop terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah dompet warna hijau merek Gea Medical.

 

Hasil Interogasi terhadap tersangka SE Als Tompul bahwa barang tersebut di dapat dari seorang laki-laki an RI yang beralamat di Desa Janji Kabupaten Labuhan Batu. Selanjutnya Tim melakukan pengembangan terhadap RI di Desa Janji, Kab. Labuhan Batu namun keberadaan RI tidak ditemukan keberadaannya.

 

Kemudian tersangka SE Als Tompul berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kasat Narkoba AKP SOPAR BUDIMAN SH mengatakan pelaku SE Alias Tompul kini bersama temannya HS Alias Bondan telah ditahan di RTP Polres Labuhan Batu dan dikenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, “pungkasnya.

 

 

Azwin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *