Pesisir Barat||TrenTV45.com||Sudah Berapa Kali Di Tayangkan Oleh Media Onlien Terkayit Penyalah Gunaan Bahan Bakar Minyak (BBM)Yang Di Duga Di Jual Belikan Oleh Pengecor Kepada Kios Kios Di Tiap Pekon Masih Saja Bergulir Pada Malam Hari Oleh Pengecor Yang Di Duga Tindakan Melawan Hukum.
Menurut informasi yang dihimpun Oleh Beberapa Narasumber Beserta dari keterangan masyarakat, Dan Hasil Temuan Di Lapangan bahwa Benar adanya,Yang Sangat Anehnya Lagi Pengecor Menyebutkan Bahwa Dia Mempunyai Izin Dari Dinas Kilahnya.
Dan juga Masyarakat Menyampaikan Kepada Awak Media Kalau Sudah Jam 11.00 Wib Sampai Jam 1.00 Wib Bahan Bakar Minyak (BBM)Di SPBU Way Jambu Tutup Karena Di Habiskan Oleh Pengecor Untuk Bisnis Elegal mereka Demi keuntungan pribadi Atau Memperkaya Diri Ungkapnya.
Pengecor Tersebut Beraksi Dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB pagi hari, Dengan Modus Bolak Balik Menggunakan Mobil Tanpa Gerejen Setelah Pengisian Mobil Di Pom Tersebut
Sipengecor Menyedot Di Bawah Pohon Kelapa Yang Tidak Jauh Dari Pom Yang Di Maksut Setelah Pengecor Mendapatkan 20 Gerejen Permobil Baru Pulang Ke Rumahnya Masing Masing Ketika Malam Hari Baru Pengecor Mengecerkan Gerejen Ke Kios Kios Agar Lepas Dari Pantau Kepolisian.
Dari Sekarang Awak Media Akan Memantau Terus Penyaluran Minyak Subsidi Oleh Pengecor Yang Merugikan Masyarakat Umum Dan Kami Siap Memberikan Impormasi Kepada Kepolisian Agar Pelaku Segera Ketangkap.
Sebab Dari Jam 12.00 Wib Minyak Yang Di Subsidi Oleh Pemerintah itu Habis Pada ahirnya Kendaraan Umum Terpaksa mengisi Minyak Di Kios Kios Yang Harganya Lebih Tinggi Dari Pertamina Karena Minyak yang Bersubsidi Sering Kosong
Pengecor Menyebutkan Di SPBU Way Jambu Di Dalam Mobilnya Menghubungi Awak Media Jangan Minta Uang Rokok Dengan Kami Kalau Mau Uang Rokok Minta Dengan Pegawai Pom Karena Kami Sebagai Pengecor Sudah Setor Kepada Pegawai Pom Ucapnya.
Selanjutnya Awak Media Menanyakan Siapa Nama Anda Dia Menjelaskan Tak Usah Kamu Tau Katanya Sambil Nada Tinggi Dan Langsung Dia Menyebut Nyebut Kami Setor Uang Kepada Pegawai Pom Sehingga Di Pertanyakan Lagi Berapa Kamu Setor Kepada Pegawai Pom Juga Dia Tidak Mau Menyebutkan Angkanya.
Masyarakat Selama ini Melihat aktifitas Elegal Tersebut Di SPBU Way Jambu Setiap Hari Namun Tidak Bisa Berbuat Apa-Apa Ungkapnya.
Sebenarnya PERTAMINA Sudah Melarang Konsumen Membeli BBM Di Setasiun Pengisian Bahan Bakar Umum/SPBU Untuk Dijual Kembali Akan Tetapi Semua aturan Tidak Di Indahkan Oleh Pengecor Dan Pegawai Pom Karena Di Duga Ada Kerjasama Demi Mendapatkan Keuntungan Secara Berjamaah.
Sebab Di Jelaskan Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Disebutkan Bahwa Siapa Saja yang Memperjual Belikan Kembali BBM Subsidi Melanggar Aturan yang Sudah Ditetapkan Oleh pemerintah
Pengecor Harus Ingat Di Negara Yang Maju Ada Aturanya Hal itu Ditegaskan Oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 53 Tentang Minyak Dan Gas (migas) yang Ancaman Dan Hukumannya Maksimal 6 Tahun Penjara Dan Atau Denda 60 Miliar Rupiah.
Rasidin