Curi Buah Sawit 2 Warga Desa Karang Mendapo Diamankan Unit Reskrim Polsek Pauh Polres Sarolangun 

Hukum564 Dilihat

Sarolangun||TrensTV45.com||Meningkatnya harga TBS Sawit saat ini membuat para pelaku kejahatan tergoda untuk melakukan aksi pencurian, ini juga yang dilakukan oleh MR dan J warga Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun yang melakukan pencurian buahbsawitnamun sayangnya, aksi mereka diketahui, Para pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pauh pada (7/5).

 

MR dan J diamankan Polsek Pauh bersama barang bukti Buah Sawit sebanyak sekira 1,2 Ton, 1 (satu) buah Tojok dan Satu buah parang, keduanya ditangkap polisi setelah mendapatkan laporan masyarakat. Salah satu pelakunya diamankan oleh warga di kebun sawit yang ada di daerah Desa Karang Mendapo Kec. Pauh Kab. Sarolangun, sedangkan dua pelaku lainnya kabur. Polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, alhasil Personil Reskrim Polsek Pauh berhasil mengamnkan satu lagi pelaku pencurian, saat ini keduanya mendekam dalam sel tahanan Polsek Pauh.

 

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. SI melalui Kapolsek Pauh AKP Cibro menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

“Pada Hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 12.00 wib, mendapat laporan dari saksi bahwa ada pencurian buah sawit, kemudian pelapor segera melihat dan Para Pelaku sedang terpuruk di dalam kebun. Dua dari pelaku melarikan diri sedangkan satu orang pelaku berhasil diamankan Pelapor, atas kejadian tersebut pelapor langsung melaporkannya ke Polsek Pauh.

 

AKP Cibro menyebut, satu pelaku masih buron, Kedua Pelaku yang kita amankan dikenalakan pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUH-Pidana,

“Satu pelaku masih buron, dan akan terus kita lakukan pengejaran, para Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun kurungan” ujarnya.

 

Masri Syah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *