Manado||TrensTV45.com||Ketua harian DPN INAKOR Rolly Wenas dan Ketua LPAKN Audy Endey pada selasa 14/5/2024 telah melaporkan adanya dugaan aktivitas ilegal Pertambangan Emas Tanpa Ijin dan pencucian uang yang dilakukan oleh oknum YH alias You ho, oknum ZS alias Inal dan oknum DM alias Dekker ke Polda Sulawesi Utara pada Selasa,14/5/2024
Kedua ketua LSM tersebut mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) telah menjadi masalah yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia. Contohnya adalah kegiatan PETI di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi dan Pajak tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang serius dan hal ini harus menjadi perhatian bagi penegak hukum
Dilihat dari aspek hukum Pertambangan Tanpa Izin menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),menyebutkan setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah. Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.
Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, peraturan mengenai pengelolaan lingkungan hidup dalam aktivitas pertambangan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap perusahaan tambang diwajibkan untuk melakukan pengelolaan limbah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan guna mencegah pencemaran lingkungan.jelas Wenas
Kerugian negara akibat PETI di Minahasa Tenggara mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. Kerugian ini terutama disebabkan hilangnya pendapatan negara dari sektor pajak yang seharusnya dibayarkan oleh pelaku tambang yang berizin. Selain itu, kegiatan ilegal ini juga mengurangi peluang investasi dari perusahaan tambang yang sah, yang berpotensi memberikan kontribusi yang lebih besar bagi ekonomi lokal dan nasional.ucap Wenas menambahkan
Ketua LPAKN Audy Endey menyoroti dampak lingkungan menurutnya.Aktivitas PETI di Ratatotok telah menyebabkan pencemaran lingkungan yang signifikan. Limbah tambang yang tidak diolah sesuai dengan prosedur dapat mencemari air, tanah, dan udara. Pencemaran air oleh bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dapat mengancam kesehatan masyarakat sekitar yang menggunakan air tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, degradasi lahan akibat penambangan yang tidak terkontrol dapat menyebabkan erosi dan hilangnya kesuburan tanah.ujarnya
Endey menambahkan Penegakan Hukum dan Upaya Pengendalian harus dilakukan, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menghentikan aktivitas PETI. Pihak berwenang harus meningkatkan pengawasan dan patroli di daerah-daerah rawan pertambangan ilegal. Selain itu, perlu adanya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif.
Upaya pengendalian juga harus melibatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari PETI. Program-program pelatihan dan pemberdayaan ekonomi alternatif dapat menjadi solusi untuk mengurangi ketergantungan masyarakat pada aktivitas tambang ilegal.
Tim investigasi INAKOR dan LPAKN menemukan bukti adanya aktivitas ilegal di lokasi yang bernama Rotan milik oknum DM alias Dekker, lokasi Tumalinting milik oknum ZS alias Inal dan lokasi Alason milik oknum YH alias You ho serta beberapa lokasi lainnya di perkebunan desa Ratatotok juga Ratatotok satu dan aktivitas pertambangan emas ilegal ini terinformasi telah berlangsung lama.
Tim Redaksi