Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan ( ASBS ) Dan Forum Peduli Wilayah Kedurang Ke PT. Dinamika Selaras Jaya

Daerah612 Dilihat

Kaur Bengkulu||TrensTV45.com||pada sekira pukul 10.00 wib s/d selesai,Polres Kaur Polda Bengkulu melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) dan Forum Peduli Wilayah Kedurang ke PT. Dinamika Selaras Jaya pada hari.Rabu,(15/05/2024).

 

Kegiatan di pimpin oleh Kapolres Kaur AKBP. Eko Budiman, S.I.K., M.I.K., M.Si.Kegiatan ini dihadiri oleh Kasdim 0408 BS / Kaur, Asisten II Setda Kaur, Kabag Ops Res Kaur, Kaban Kesbangpol, Kadis Pertanian, Kabid Perizinan DPM – PTSP Kaur, Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kabag Pemerintahan Setda Kaur dan Camat Tj. Kemuning.

 

Pukul 11.10 Wib dilaksanakan rapat bersama antara massa pengunjuk rasa dengan pihak Pemerintahan Kabupaten Kaur.Perwakilan Aksi Damai Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) dan Forum Peduli Wilayah Kedurang (FPWK) yang mengikuti Hearing yaitu :

1. Herman Lupti ( Ketua ASBS )

2.Mawardin ( Ketua FPWK )

3. Azrizal ( ASBS )

4. Alidin ( ASBS )

5. Honeydi ( ASBS )

6. Hardin ( FPWK )

7. Topan Pelita Jaya ( ASBS )

8. Hiven ( FPWK )

9. Kasrani ( FPWK )

Dalam rapat itu,Kapolres Kaur Eko Budiman, S.I.K.,M.I.K.,M.Si menyampaikan”, Sangat berterima kasih kepada para pengunjuk rasa yang telah melakukan penyampaian aspresiasi yang santun dan kondusif serta menjunjung tinggi etika bertamu. Polres Kaur siap memfasilitasi apabila ada pihak dari Kabupaten Bengkulu Selatan yang ingin yang ingin bertemu dengan pihak Pemda Kabupaten Kaur terkait batas wilayah baik di Mako Polres Kaur ataupun di Kantor Pemda Kaur.

“,Pihak Polres Kaur akan menengahi atau menjembatani permasalahan selaku APH dengan netral dan profesional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Putusan MK No 112 Th. 2012 terkait keputusan pengajuan peluasan wilayah Kabupaten Bengkulu selatan dianggap tidak memenuhi syarat sehingga MK memutuskan membatalkan atau menolak secara seluruh pengajuan tersebut.ungkap Kapolres kaur.

Sambungnya”,Permendagri telah mengeluarkan keputusan tentang batas wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Kaur, sehingga secara otomatis batas wilayah yang lama tidak digunakan lagi dan batas wilayah sampai dengan saat ini mengacu pada keputusan pada terakhir yaitu Permendagri No 104 Th. 2017 tentang batas daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

“,Dasar yang disampaikan oleh perwakilan penyampai aspirasi merupakan berita acara kesepakatan Th. 2004, namun dasar tersebut hanya merupakan berita acara kesepakatan yang akan mengusulkan batas wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Kaur dan belum ada keputusan final serta tidak dapat dijadikan dasar yang legal.

Diharapkan perwakilan penyampai aspirasi pada hari ini dapat mensosialisasikan apa yang menjadi hasil rapat pada hari ini akan baik kepada seluruh anggota maupun masyarakat Kec. Kedurang Kab. Bengkulu Selatan.Apabila ada dugaan yang dianggap melanggar tindak pidana dan dapat dibuktikan oleh pihak penyampai aspirasi, Polres Kaur siap menerima laporan kapan pun akan dilayani sesuai prosedur.

Mengajak seluruh pihak penyampai aspirasi dapat menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dan tidak memprovokasi pihak – pihak lain untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.Tutupnya kapolres kaur.

Massa aksi yang melakukan unjuk rasa berjumlah lebih kurang 150.Massa aksi berangkat menuju PT. DSJ menggunakan kendaraan R6 satu unit, R4 lima unit dan R2 dua puluh unit.

 

Lukman Suhadi

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *