Banyak Warga Kurang Paham Pentingnya Sertipikat Tanah

Daerah73 Dilihat

Brebes||TrensTV45.com||Guna menambah pengetahuan dan wawasan masyarakat terhadap persoalan pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN). Sosialisasi yang berkolaborasi dengan Komisi II DPR RI diperuntukan bagi masyarakat Brebes yang berlangsung di Teras Padi Resto, Desa Kretek, Paguyangan, Brebes Selasa (14/5/2024).

 

Kepala BPN Kabupaten Brebes Siyamto A Ptnh MSi menyampaikan, sosialisasi ini untuk memberi penjelasan tentang pentingnya memiliki sertipikat tanah dan prosedur yang harus dilakukan untuk mengurusnya.

 

“Kepemilikan sertipikat tanah itu diantaranya untuk memberikan perlindungan atas hak milik,” kata Siyamto.

 

Pemerintah melalui program Prioritas Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menggratiskan biaya proses pembuatan sertipikat tanah, bagi masyarakat. Warga hanya dibebani uang Rp150 ribu itu untuk kegiatan penyiapan dukomumen dan pemasangan patok.

 

“Kami akan terus menyakinkan masyarakat bahwa jangan khawatir dengan program prioritas nasional ini, jadi segeralah mendaftar sepanjang tanahnya tidak bermasalah, insyallah kami akan urus dan bantu terbitkan sertipikatnya,” ajaknya.

 

Siyamto menambahkan, fenomena yang kami temukan hingga dengan pertemuan kedua saat ini ternyata masyarakat masih ada rasa kekhawatiran apakah sertipikat yang diproduksi melalui program PTSL ini bisa jadi atau tidak. Dimomentum ini sekaligus digunakan untuk membuktikan kepada Masyarakat. Saat ini kami dari BPN telah menyerahkan sertipikat program PTSL Tahun 2024 secara simbolis kepada warga dan sekali lagi masyarakat tidak perlu khawatir.

 

Sertipikat tanah memiliki banyak manfaat bagi pemiliknya. Bukan sekedar bukti kepemilikan saja tapi juga masih banyak kegunaan dan manfaat lainnya. Sertipikat tanah juga membuktikan kepemilikan tanah secara legal, sehingga pemilik memiliki hak yang jelas atas tanah tersebut.

 

“Tidak sedikit pula ada yang menjadikan sertipikat tanah sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit dari lembaga keuangan, membantu pemilik tanah dalam mendapatkan modal untuk pengembangan atau investasi lainnya,” ungkapnya.

 

Meski memiliki banyak kegunaan dan manfaat, ternyata masih ada masyarakat enggan untuk mengurus pembuatan sertipikat tanah. Bukan tanpa alasan tentunya, ini terjadi karena masih adanya persoalan yang seringkali harus dihadapi oleh masyarakat ketika akan mengurus pembuatan sertipikat tanah. Biasanya karena proses pembuatan sertipikat tanah kadang memerlukan biaya yang cukup besar, terutama jika terdapat masalah hukum atau administrasi yang kompleks. Proses pembuatan sertipikat tanah seringkali memerlukan waktu yang lama dan prosedur yang rumit, terutama jika tanah tersebut memiliki sejarah kepemilikan yang kompleks atau terdapat sengketa.

 

“Terkadang masyarakat merasa takut atau ragu untuk mengurus sertipikat tanah tersebut karena ketidakpastian hukum, seperti adanya sengketa tanah atau ketidakjelasan mengenai status kepemilikan tanah,” pungkasnya.

.

Komisi II DPR RI Agung Widyantoro menguatkan, Program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat dan mempermudah proses pembuatan sertipikat tanah. Makanya kesempatan itu jangan sampai dilewatkan.

 

Kata Agung, tahun 2025 mendatang, Presiden Jokowi menyatakan tidak boleh ada se-bidang tanah pun yang tidak terdaftar. Kalau target PTSL tahun ini melampaui, di tahun yang akan datang, akan terus dorong dan usulkan untuk lebih dimaksimalkan. Agung menyebut program PTSL tanpa dipungut biaya alias gratis. Namun demikian, dapat dimanfaatkan bagi masyarakat yang memiliki sebidang tanah dan belum memiliki sertipikat.

 

Selain itu, kata dia, jika program PTSL merupakan bagian dari reformasi agraria yang diperuntukan bagi masyarakat yang tidak memiliki biaya untuk penerbitan sertipikat tanah tanpa adanya pungutan biaya.

 

Di sisi lain, Komisi II DPR RI terus mendorong program Reformasi Agraria. Di antaranya, dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa memiliki lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan yang sudah tidak produktif.

 

“Lahan HGU yang sudah tidak produktif kemudian nantinya dikuasai oleh negara, untuk kemudian diberikan kepada masyarakat,” ungkapnya.

 

Ia mengungkapkan, program PTSL artinya negara hadir di masyarakat. Karena, ketika tidak ada sertipikat, ini akan memunculkan konflik di kemudian hari.

 

“Dengan sertifikat hak atas tanah juga sebagai bukti kepemilikan, kepastian hukum, serta bermanfaat dalam tertib administrasi. Dan juga, setelah memiliki sertipikat tanah, masyarakat harus menjaganya dengan baik, bisa untuk modal usaha, dan lain sebagainya,” pungkasnya.

 

Pada kegiatan tersebut juga diserahkan secara simbolis sertipikat tanah yang telah terbit di bulan Mei 2024 melalui program PTSL untuk warga Desa Banjaran Kecamatan Salem. Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPN Kabupaten Brebes Siyanto dan Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro. Kegiatan ini diikuti masyarakat dari kecamatan Larangan, Songgom, Ketanggungan, dan Kecamatan Banjarharjo, serta dari Kabupaten Tegal dengan jumlah 100 peserta.

Aris Hadi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *