Brebes||TrensTV45.com||Ketua Komisi I DPRD Brebes, Heri Fitriansyah, menegaskan, pentingnya program desa anti korupsi dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa.
“Desa merupakan ujung tombak pemerintahan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi,” ujar Heri Fitriansyah, saat memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) tentang Program Desa Anti Korupsi di Aula Kantor Desa Buaran, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Kamis (16/5/2024)siang.
Acara tersebut selain menghadirkan Heri Fitriansyah sebagai narasumber, juga menghadirkan narasumber lainnya, yakni Anggota Komisi I DPRD Brebes, Pamor Wicaksono,
Hadir pula narasumber dari Kabid Dinkominfotik Kabupaten Brebes, Topik, Sekretaris Inspektorat, Sri Atun, perwakilan dari Dinpermades Firman Pambudi.
Nampak Camat Jatibarang, Rade Andriana Younansyah dan Kades Buaran, Didik Setiono serta dari unsur BPD dan LPM desa setempat hadir dalam acara tersebut.
Terkait dengan sosialisasi program desa anti korupsi, menurut Heri, hal itu dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Brebes Nomor: 356/137 tahun 2024 tentang penetapan desa sebagai wilayah pembangunan desa anti korupsi tahun 2024.
Dijelaskannya, ada 17 desa yang ditetapkan sebagai wilayah pembangunan desa anti korupsi tahun 2024. Di antaranya adalah Desa Karangmaja, Kecamatan Banjarharjo, Desa Kebandungan Kecamatan Bantarkawung, Desa Randusanga Kulon, Kecamatan Brebes, Desa Bulakparen Kecamatan Bulakamba.
Kemudian, Desa Jatisawit Kecamatan Bumiayu, Desa Buaran Kecamatan Jatibarang, Desa Kersana Kecamatan Kersana, Desa Buara Kecamatan Ketanggungan, Desa Larangan Kecamatan Larangan.
Selanjutnya, Desa Losari Lor Kecamatan Losari, Desa Cipetung Kecamatan Paguyangan Desa Ciputih Kecamatan Salem, Desa Mayang Kecamatan Sirampogi, Desa Wanacala Kecamatan Songgom, Desa Kemurang Wetan Kecamatan Tanjung, Desa Pepedan Kecamatan Tonjong; dan Desa Pebatan Kecamatan Wanasari.
“Nah Desa Buaran Kecamatan Jatibarang ini, merupakan salah satu desa yang diharapkan menjadi percontohan Program Desa Anti Korupsi bagi desa lainnya,” terangnya.
Anggota Komisi I DPRD Brebes, Pamor Wicaksono, menyampaikan, pihaknya tidak bisa menyuruh desa untuk tidak korupsi, tapi hanya bisa memberikan himbauan untuk tidak melakukan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.
Menurutnya, sejak rezim kepemimpinan era orde baru hingga era reformasi, bahkan sampai saat ini, korupsi selalu ada.
“Jadi dalam hal ini, jangan sampai desa terjebak oleh hukum tentang undang-undang korupsi. Desa Buaran harus siap jadi desa anti korupsi,” tegas Pamor.
Kemudian, narasumber lainnya dari Dinpermades dan Dinkominfotik Kabupaten Brebes, memberikan materi mengenai regulasi terkait anti korupsi dan penanganan kasus korupsi di tingkat desa.
Narasumber menjelaskan prosedur dan mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah penyelewengan dana desa melalui website desa yang akan segera diterapkan di masing-masing desa.
Sementara itu, Kepala Desa Buaran, Didik Setiono menyambut baik inisiatif Komisi I DPRD Brebes. “Program ini sangat bermanfaat bagi kami di desa. Dengan adanya sosialisasi dan bimbingan teknis ini, kami mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana mengelola keuangan desa dengan transparan dan bertanggung jawab,” kata Didik.
Dengan adanya sosialisasi dan bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Brebes dapat menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga tercipta pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Aris Hadi