Kejaksaan Negeri Saumlaki Di Duga Kuat Telah Lakukan Tebang Pilih Dalam Penetapan Tersangka Uang Ketuk Palu.

Hukum2246 Dilihat

Saumlaki||TrensTV45.com||Para tersangka dugaan penyalahgunaan keuangan perjalanan Fiktif yang terjadi pada badan keuangan kepulauan tanimbar saat ini sudah mendapat putusan pengadilan yang sah dan para tersangka pun saat ini sudah menjalani hukuman mereka di ruma tahanan ambon, tapi dari kasus ini masi menyisahkan permasalahan yang besar yang sampai saat ini belum juga di tuntaskan oleh pihak kejaksaan negeri saumlaki.

Yonas Angwarmas, Sala satu tokoh pemuda di tanimbar, kepada media ini lewat telp selulernya menjelaskan panjang lebar terkait dugaan kasus yang melibatkan wakil ketua DPRD KKT ini menjelaakan, Publik di maluku beberapa waktu lalu di hebokan dengan dugaan kasus ini baik itu sewaktu masi dalam taraf pemeriksaan di tingkat kejaksaan maupun sampai pada tingkat persidangan di pengadilan Tipikor Ambon. Berbagai media baik media elektronik maupun media cetak yang ada di maluku mengekspos masalah ini, dari tahapan awal hingga akhir putusan di jatuhkan.
Fatalnya pada saat proses persidangan baik pembacaan dakwaan sampai pada pemeriksaan para saksi, dalam fakta persidangan dan juga keterangan para saksi berulang ulang kali saksi mengatakan dalam kasus ini ada sejumlah uang yang juga telah mengalir kepada para wakil rakyat kita, dan ini semua terungkap dalam fakta persidangan saat itu.

Dan ironisnya sala satu wakil ketua DPRD Ricky Jawerisa, yang semulah memberikan pernyataan bahwa dakam dugaan kasus tersebt mantan bupati Petrus Fatlolon pun terlibat, dan itu di muat resmi pada Youtub serta tepah tersebar luas, tapi faktanya pada saat mantan orang nomor satu ini di hadirkan dalam persidangan saat itu apa yang di tuduhkan oleh wakil ketua kepada Petrus Fatlolon itu sesuai fakta persidangan itu tidak benar. Malah publik maluku di kejutkan dengan keterangan Petrus Fatlolon atas dugaan keterlibatan sang wakil rakyat ini. Malah dalam keterangan Petrus Fatlolon pada kesaksian di pengadilan tersebut ternyata terungkap bahwa telah dua kali sang wakil ketua 2 DPRD KKT ini permah bertemu di kediaman dengan mantan orang nomor satu di daerah ini untuk melakukan lobi lobi terkait dengan bagi baginkepada rekan rekannya yang ada di rumah rakyat yang terhormat tersebut.

Saat itu pun sang ketua majelis hakim memerintahkan pihak kejaksaan negeri saumlaki untuk mengusut lanjut dan menetapkan tersangkah baru pada kasus yang di duga melibatkan pimpinan dan DPRD saat itu dan beberapa anggota DPRD yang ada di tanimbar. Tapi fatalnya sampai saat ini pihak kejaksaan seakan akan tidur terlelap dengan masalah tersebut, publik di tanimbar pun bertanya tanya ada apa dengan para jaksa kita kasus yang jelas jelas ada di depan mata mereka tidak peduli mala berusaha mencari segala dalil untuk bagaimana cara menjerat target lainnya.

Media ini pun sempat memuat pemberitaan terkait laporan dugaan uang ketuk palu yang di duga kuat melibatkan para pimpinan dan beberapa wakil rakyat tanimbar yang di duga turut terlibat dalam dugaan kasus yang terjadi pada badan keuangan kepulauan tanimbar yang sudah di sampaikan langsung kepada pihak Kejati Maluku saat itu tapi lagi lagi pihak kejaksaan negeri saumlaki seakan akan membiarkan kasus ini tidak di selesaikan sesuai dengan fakta persidangan. Serta patut di duga jangan sampai kejaksaan negeri saumlaki sudah terkenah angin sepoi sepoi hingga tertidur dan telah bermimpi terlalu lama??

Lanjut Yonas, Saking terlalu tidur lelap dalam mimpi hingga akhirnya di duga kuat pihak penyidik kejaksaan negeri saumlaki maupun sang bos yang ada di lembaga yang anti rasua tersebut dalam menetapkan tersangka mereka harus pilih pilih?? Kita serahkan semua teka teki ini kepada pihak pihak yang berkompeten untuk menilai atas apa yang telah di lakukan oleh para jaksa yang ada di tanimbar saat ini. Serta dugaan kuat pihak kejaksaan negeri saumlaki tidak becus dalam penanganan dugaan kasus UANG KETUK PALU. Karena jelas jelas dalam fakta persidangan saat itu wakil ketua DPRD KKT, dari keterangan para saksi maupun keterangan dari Petrus Fatlolon bahwa ada keterlibatan wakil rakyat yaitu Ricky Jawerissa pernah dua kali yang bersangkutan bertemu di kediaman Petrus Fatlolon untuk melobi dan meminta kompensasi sejumlah uang sebesar 1,25 M untuk nantinya akan mengamankan teman temannya per orang 50 Juta bagi kolega koleganya yang ada di gedung wakil rakyat tersebut, dan sangat jelas dalam fakta persidangan tersebut Petrus Fatlolon meyampaikan kepada hakim dan jaksa bahwa Tidak Ada Makan Siang Yang Gratis.

Mengakhiri penjelasannya angwarmas mengatakan, Untuk itu patut di duga Kejaksaan negeri saumlaki telah tebang pilih dan tidak bisa menetapkan Wakil Ketua Ricky Jawerissa sebagai tersangka dalam kasus yang di maksud. Ini merupakan representasi buruk bagi penegakan hukum di daerah ini. Jadi wajib Patut di duga kejari KKT Telah masuk angin untuk itu kami meminta kepala kejaksaan negeri saumlaki harus turun dari jabatannya karena tidak layak menjabat dalam jabatan tersebut. Kejaksaan Tinggi Maluku Maupun kepala Kejaksaan Agung harus secepatnya mengefaluasi serta secepatnya mencopot dan mengganti para pejabat jaksa yang bertugas di kepulauan tanimbar ini.

Sumitro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *