Muba Sumatra Selatan||TrensTV45.com|| Pelaksanaan Bimtek Tata Kelola Pemerintahan Desa Dan Pengelolaan Aplikasi SIPADES Pemerintahan Musi Banyuasin tahun 2024 yang pembukaannya pada Senin tanggal (20/5/24) di hotel Ultima Horison Bandung sebagai pelaksana dari Praja Sriwijaya.
Kegiatan Bimtek tersebut dengan anggaran ADD setiap desanya sebesar Rp 79.750.000, diduga dipaksakan dan seakan kejar target pembukaan nya oleh Asisten 1 Pemkab Musi Banyuasin, hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang seharusnya ber azas kan Pengelolaan Keuangan Desa yang akuntabel.
Partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Dari beberapa desa yang minta nama desanya dirahasiakan mengatakan Dalam Bimtek ini kami meras dipaksa untuk mengikuti.
Asisten 1 Pemkab Muba Yudi Herzandi SH.MH saat dikonfirmasi melalui WhatsApp nya apakah kegiatan Bimtek tersebut ada izin atau rekomendasi Pj Bupati Muba , sampai berita ini di buat tidak mendapatkan jawaban sepertinya nomor awak media telah di blokirnya.
Sementara itu Pj Bupati Muba H. Sandi Falofi SP.MSi saat ditanyai di rumah dinasnya pada Selasa Malam 21 Mei 2024 apakah Bimtek seizin Bupati, dijawab Pj Bupati tidak ada izin dari saya.
” Masala Bimtek yang dilaksanakan oleh dinas PMD Saya tidak pernah memberikan izin dan Saya tidak ada menanda tangani surat izin Bimtek ke Bendung,” jelas Sandi.
Ditempat terpisah ketua LSM Gerbak Sriwijaya Azmi mengatakan dengan tidak diberikan izin oleh Bupati Muba sama saja kegiatan tersebut ilegal karna perjalanan dinas luar daerah selama 5 hari harus mendapatkan izin Bupati selaku pimpinan tertinggi dalam pemerintahan,” jelas Azmi.
Rudi