Mamasa Sulbar||TrensTV45.com||Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamasa Gelar Press Release Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur bertempat di Media Center Humas Polres Mamasa, Kab.Mamasa,Provinsi Sulawesi Barat. Rabu 22 Mei 2024
Kegiatan Tersebut dipimpin Langsung Oleh Kapolres Mamasa Akbp Muhammad Amiruddin didampingi Oleh Kasat Reskrim Akp Eru Reski dan Kasi Humas Iptu Andi Panaungi.
Dalam Rilisnya Kapolres Mamasa Akbp Muhammad Amiruddin Mengatakan Bahwa Ada 2 Laporan Polisi Yang di Ungkap Oleh Sat Reskrim Polres Mamasa.
Kasus Pertama Yakni Pelaku Berinisial PT Umur 69 Tahun Tega Mencabuli Cucu Tirinya Yang Masih Berusia 12 Tahun di Salukodo, Desa Bombong Lambe, Kec. Mamasa, Kab. Mamasa, SulBar.Yang dilakukannya Sejak Bulan Januari 2024.
PT Yang Merupakan Kakek Tiri Korban ini Sudah Melakukan Aksi Pencabulan Tersebut Sejak Januari Hingga April Sebanyak 3 Kali. Ucap Kapolres
Pelaku Juga Mengancam Korban dengan Sebilah Pisau Untuk Memuluskan Niat Bejatnya.
Aksi Tersebut Terbongkar Setelah Ibu Korban Mengetahui Hal Tersebut Serta Keberatan dan Melaporkannya Ke Polres Mamasa.
Sementara Untuk Kasus Kedua Yakni Pelaku Inisial TM Umur 37 Tahun Melakukan Aksi Pencabulan Terhadap Anak Angkatnya di Dusun Pangngaso, Desa Saloan, Kec. Pana Kab. Mamasa, SulBar Yang Masih Berusia 8 Tahun.
Kejadian Tersebut Terjadi di Kebun Milik Pelaku Ketika Pelaku Meminta Korban Untuk Menemaninya Memetik Kopi.
Aksi Tersebut Terbongkar Setelah Ibu Korban Mengetahui Ada Bercak Darah di Celana Korban, Atas Kejadian Tersebut Ibu Korban Langsung Melaporkan Ke Polres Mamasa.
Kedua Pelaku Saat Ini dilakukan Penahanan di Rutan Polres Mamasa Untuk dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut.
Kedua Pelaku Juga dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 JO Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 JO Pasal 76E UU RI NO 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. dengan Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara. Ucap Kapolres. (**)
Sumber Ar.MK/Humas Polres Mamasa