Simalungun ||TrensTV45.com|| Sat Narkoba Polres Simalungun menahan DHS (23) warga Juma Sihala, Kecamatan Sondi Raya Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sabtu (25/05/2024).
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan, DHS ditangkap karena terbukti memiliki 0,43 Gram sabu dalam plastik transparan, termasuk sepotong kaca pirex dan sebuah mancis.
DHS ditangkap di Pinggir jalan Hapoltahan, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
“DHS ditangkap Pada hari Jumat (24/05/ 2024) sekira Pukul 11.00 WIB diperoleh informasi dari warga yang layak dipercaya bahwa dipinggir jalan Hapoltahan, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun sering terjadi jual beli Narkotika Jenis Sabu, “ucapnya.
Pengungkapan ini dilakukan atas laporan seorang anggota Polri bernama Iptu L Marpaung (49). Atas laporan ini, penyelidikan dilakukan ke TKP, dan Pukul 14.00 Wib DHS ditemukan. Meski sempat berusaha melarikan diri, DHS langsung ditangkap beserta barang bukti.
“Selanjutnya dilakukan penahanan dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus yang lebih besar berkaitan dengan kepemilikan sabu oleh tersangka,” ucap AKP Irvan Rinaldi Pane.
Azwin