Polsek Merbau Bersama Satpam Tangkap Tiga Pencuri Hewan Ternak Sapi

Hukum388 Dilihat

Labuhan Batu ||TrensTV45.com|| Kanit Reskrim Polsek Marbau Ipda Sarwedi Manurung, SH bersama Tim Opsnal serta Satpam PT. Smart Padang Halaban, berhasil menangkap 3 (tiga) orang pelaku pencurian 2 (dua) ekor ternak sapi di Divisi 3 (tiga) Perkebunan PT. Smart Padang Halaban

Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial :

1). JS, lk, 21 tahun penduduk Dusun I Kp. Bagan Desa Pulo Jantan Kec. Na.IX-X Kab. Labura.

2). BH, lk, 32 tahun penduduk ,Dusun I Kampung Bagan Desa Pulo Jantan Kec.Na IX-X Kab.Labura.

3). PES , lk, 31 tahun penduduk Ds Pinang Awan Simpang PKS Milano Kec.Torgamba Kab.Labusel.

Kapolres Labuhan Batu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH mengatakan, Sabtu (25/05/2024), bahwa korban selaku pemilik 2 (dua) ekor ternak sapi tersebut adalah FARIDA HANIM MANURUNG, pr, 53 tahun, penduduk Dusun IV Desa Perkebunan Padang Halaban, Kec. Aek Kuo Kab.Labura.

 

Pada hari Jumat (24/05/2024) sekira pukul 03.20 WIB, di Areal perkebunan kelapa sawit PT. Smart Padang Halaban di Dusun I, Desa Perkebunan Brussel, Kec. Marbau Kab.Labura.

 

Saat itu saksi Satpam PT. Smart Padang Halaban yakni : MISNAN dan SUJARI mendapat informasi bahwa sedang terjadi pencurian ternak sapi di areal Perkebunan PT. Smart Padang Halaban. Atas informasi yang didapatnya selanjutnya menghubungi Polsek Marbau.

 

Hingga selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Sarwedi Manurung, SH bersama anggotanya dibantu oleh Saksi Satpam PT. Smart setelah kejar-kejaran di areal kebun di Divisi 3 (tiga) berhasil menangkap 2 (dua) orang dari 5 (lima) pelaku pencurian ternak sapi berinisia PES dan BH serta pelaku JS ditangkap di Dsn I Kp. Bagan, Ds Pulo Jantan, Kec. Na.IX-X Kab. Labura selanjutnya para tersangka berikut barang bukti :

-2 (dua) ekor sapi betina warna coklat kehitaman dan putih

-1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki Carry nopol B 9772 KAU.

-2 (dua) utas tali warna putih.

-1 (satu) tikar warna warna.

-1 (satu) Hp merk OPPO warna kuning.

-1 (satu) unit HP merk Realme warna biru.

-1 (satu) unit HP merk Realme warna abu-abu.

Dibawa ke Polsek Marbau untuk proses hukum selanjutnya.

 

Kapolsek Marbau AKP Gesson Saragih membenarkan bahwa Team gabungan Polsek dan pengamanan kebun (Sat Pam) membawa para tersangka dan barang bukti tersebut di atas ke Mapolsek Marbau untuk proses selanjutnya.

 

Terhadap 2 (dua) orang lagi teman tersangka yang melarikan diri masih tetap dilakukan pengejaran. Terhadap ke 3 (tiga) pelaku JS, BH, PES dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

 

Azwin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *