Ambon||TrensTV45.com||Keinginan segelintir orang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), agar Bupati KKT Periode 2017-2020, Petrus Fatlolon, ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) SPPD Fiktif di Sekretariat Daerah Pemkab KKT, dinilai terlalu memaksakan kehendak tanpa alat bukti yang cukup, karena tidak memenuhi unsur Tipikor memperkaya diri atau orang lain.
Sebab menurut salah satu praktisi hukum, Rhonny Sianressy, Petrus Fatlolon hanya menyampaikam kepada bawahan untuk membantu kepala dinas yang meninggal dunia, membantu kegiatan keagamaan, kegiatan sosial, dan kegiatan lainya.”Apakah ini ada unsur memperkaya diri atau orang lain,”ingat Sianressy, kepada media ini.
Dia kemudian menilai, fakta persidangan dengan terdakwa mantan Sekda Kepulauan Tanimbar, Ruben Moriolkosu dan mantan Bendahara Pengeluaran Setda KKT, Petrus Masela, yang kemudian “digoreng” oleh segelintir orang dengan menyerang PF secara membabi buta, seolah mendapat sokongan dari oknum majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
“Apalagi, dalam Pledoi para terdakwa yang tidak fokus melakukan analisa terhadap pemenuhan unsur delik, tetapi malah meminta Jaksa menetapkan orang lain sebagai tersangka,”ingatnya.
Untuk itu, dia mengajak, pihak terkait melepaskan seluruh kepentingan secara objektif menilai apakah bisa Fatlolon akrab disapa PF ditetapkan sebagai tersangka.”Nah, kalau bisa rujukan pasal 2 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.”Apakah pasal berapa menurut teman-teman yang mengerti hukum bisa disangkakan kepada PF,”tegasnya kepada media ini.
Apalagi, ingat putra Tanimbar ini,,
didalam perbuatan pidana syarat mutlaknya adalah menstrea niat jahat.” Silakan teman-teman nilai sendiri, sehingga terhadap seluruh kasus korupsi yang di tangani oleh Kejaksaan Negeri Saumlaki telah sesuai koridor hukum,”tandasnya.
Soal, tuntutan yang meminta PF mengganti uang pengganti Rp 300 juta lebih, adalah tidak tepat.
“Ini yang harus dimengerti oleh rakyatku di Tanimbar, sehingga tidak terprovokasi. Sedangkan untuk keluarga dan simpatisan Pak PF tidak usah gusar dan takut. Beta sarankan agar lakukan langkah hukum melapor serta gugat ke pengadilan negeri berkaitan dengan tindakan mereka. Stop balas demonstrasi dengan demo, karena tidak bermanfaat dan merusak serta mengganggu kedamaian di bumi Duan Lolat yang kita sama cintai,”pungkas Pengacara Kondang ini.
Sumitro