Tulang Bawang||TrensTV45.com|| Pupuk Bersubsidi Di Duga Jadi Ajang Bisnis Ilegal Oleh Oknum Pengecer Pupuk Bersubsidi Di Kampung, Cempaka Jaya dan Kampung, Tri Makmur Jaya kecamatan Menggala Timur kabupaten tulang bawang, Provinsi Lampung, Dikeluhkan Para Kelompok tani Pasalnya, harga pupuk tersebut berada diatas eceran Tertinggi (HET). Selasa, (28/05/2024.
Di Saat Para Petani Menjerit Dengan Di Naikannya Harga Pupuk Bersubsidi Oleh Pemerintah.Justru Sebaliknya Jadi Ajang Bisnis Ilegal Bagi Oknum Pengecer, Kios, Jaya Tani. Demi meraup keuntungan yang Fantastis Tanpa Memperdulikan Nasib Para Petani Yang Kewalahan untuk membeli Pupuk Bersubsidi tersebut.
Dimana harga pupuk Besubsidi yang tertera di peraturan menteri pertanian adalah, Untuk urea Rp=2250/kg setara dengan Rp=112500/Sak dan untuk NPK PHONSKA Rp=2300/kg Setara Dengan Rp= 115000/sak. Namun hal yang terjadi Di kios. Jaya Tani” Di Kampung Cempaka Jaya dan Kampung Tri Makmur Jaya, tersebut Berbanding Harga jauh.
Seperti Pengakuan para kelompok tani penanaman padi Kepada Awak Media yang ada di kampung,
Cempaka Jaya dan Kampung, Tri Makmur Jaya itu yang Tidak mau namanya di sebutkan mengatakan Kepada Awak Media, Bahwa Mereka sangat kecewa Penebusan Pupuk Bersubsidi Diatas Harga HET Kami pera petani ingin menjerit, terkait tinggi nya harga pupuk bersubsi dikios. Jaya Tani.
“Kami terpaksa harus menebus pupuk Bersubsidi Dengan Pak Wito denga Harga RP=430,000 ada juga Harga RP=450,000 Per” Kwintal Untuk UREA 50 Kilo dan PHONSKA 50 Kilo dengan harga yang sangat tinggi itu harga yang sangat jauh di atas Harga HET, Kami para kelompok tani harus mengadu pada siapa lagi, karena Percuma saja kami mengikuti peraturan pemerintahan memakai RDKK Tapi kami membeli pupuk nya dibatasi masih dengan harga yang sangat tinggi, ” Tegasnya.
Harry