Konsultasi Publik II Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD Tahun 2025-2030 Kabupaten Nias Utara

Daerah46 Dilihat

Nias Utara||TrensTV45.com||Bertempat di Aula Pendopo Bupati Nias Utara Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan Konsultasi Publik II Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPMD Tahun 2025-2030 Kabupaten Nias Utara. Selasa (28/05/2024)

 

Dalam Laporan Tongoni Telaumbanua Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup menyampaikan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat kasihnya bersama-sama dapat menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II KLHS RPJMD Tahun 2025-2030 Kabupaten Nias Utara tahun 2024. Konsultan Publik II ini merupakan tahapan pembuatan KLHS RPJMD sesuai dengan perpendagari No. 7 Tahun 2018 tentang pembuatan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan PRJMD.

 

Pelaksanaan Konsultasi Publik II sebagai tahapan penyususn KLHS RPJMD tahun 2025-2030 Kabupaten Nias Utara tahun 2024 yang sebelumnya sudah dilaksanakan Konsultasi Publik II KLHS RPJPD tahun 2025-20245, kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan analisis yang sistematis dan menyeluruh  untuk memastikan bahwa prisip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan atau rencana pembangunan program pembangunan suatu wilayah.

 

Melanjutkan laporannya Tongoni Telaumbanua menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan Konsultasi Publik ini yaitu penyamaan persepsi dan perspektif dalam penyususun dokumen dan KLHS RPJMD Tahun 2025-2030 Kabupaten Nias Utara.

 

Wahana pembahasan dan konsolidasi program/kegiatan untuk memastikan bahwa isu strategis permasalahan dan sasaran strategis termuat dalam KLHS RPJMD ini untuk dibutuhkan sinergitas, kolaborasi, diskusi, serta proses-proses panjang kainnya, sehingga nanti dapat disepakati komitmen bersama sekaligus rekomendasi atas perumusan mitigasi dan alternatif KLHS, agar dapat di integrasikan dalam RPJMD sebagaimana amanat Undang-undang No 32 Tahun 2009 pasal 15 ayat 1, guna memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.

 

Wakil Bupati Nias Utara, YUSMAN ZEGA, A.Pi.,M.Si dalam Arahannya menyampaikan Konsultasi Publik yang kedua ini semakin berkualitas baik dari sisi mutu, materi yang tertanam di dalamnya maupun dari sisi tahapan-tahapan prosesnya yang selalu berpedoman dengan ketentuan-ketentuan yang ada.

Dalam kesempatan ini Wakil Bupati Nias Utara berharap untuk lebih mempertajam tampilan dari pada isu-isu strategis agar apa yang menjadi tujuan kita kedepan benar- benar tepat pada sasarannya. Kemudian sangat berharap juga kepada konsultan atau tim ahli agar menyususun ini bersarkan tahapan-tahapannya, dengan penetapan RPJMD ini tidak menjadi penghambat penetapan RPJPD.

 

Melanjutkan arahannya Wakil Bupati Nias Utara menympaikan untuk RPJMD 2025-2030 agar betul-betul bisa mengarah untuk indonesia emas tahu 2045, Tahapan-tahapan ini serta jabaran-jabaran dari RPJPD untuk bisa disinkronkan dengan apa yang di tuangkan di dalam RPJMD.

 

Mengakhiri arahannya Wakil Bupati Nias Utara dengan kita melaksanakan  Konsultasi Publik II ini, mari kita memberikan peikiran-pemikiran yang baik untuk Nias Utara Maju.

 

Hadir pada kegiatan tersebut, Asisten III, mewakili Polres Nias Kabag Ren AKP IB JAYA HAREFA, Kepala BPS, Kepala OPD, Narasumber, Tim Ahli penyusun KLHS RPJPD/ RPJMD  Kabupaten Nias Utara, Tokoh Masyarakat, dan seluruh Undangan lainnya.

 

Darmawan Zalukhu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *