BPJS Buol Perluas Perlindungan Pekerja Rentan

Breaking News41 Dilihat

Buol||TrensTV45.com||Komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja, mendorong BPJS Ketenagakerjaan secara intens melakukan sosialisasi kepada seluruh Pemerintah daerah dan Pelaku Usaha.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palu Andi Syamsu Rijal, Rabu (29/05/2024) mengatakan salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan melaksanakan Rapat Optimalisasi Pelaksanaan Program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada Pekerja rentan Kabupaten Buol di Aula Kantor Bupati Buol Kabupaten Buol.

“Dalam rapat tersebut selain kami memberikan gambaran terkait dengan manfaat menjadi peserta BPJamsostek, disitu juga dilakukan penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJamsostek bagi 2000 pekerja rentan miskin ekstrim yang didaftarkan oleh Pemda Buol yang diberikan langsung oleh Pj. Sekda Buol Ir. Usman Hasan,”jelasnya.

Sementara itu dalam sambutannya Pj Sekda Ir Usman Msi mengatakan Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang bersifat dasar bagi tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi pekerja dan keluarganya yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian dalam bekerja.

“Pemerintah harus campur tangan dalam memberikan jaminan kepada masyarakat kita terutama menjamin pekerja-pekerja kita agar mampu dan produktif membangun Kabupaten Buol dan Alhamdulilah untuk pegawai Non ASN di lingkungan Pemda Buol sudah 100% dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,tetapi untuk perangkat desa se-Kabupaten Buol baru 87.8% yang sudah terdaftar BPJS Ketanagakerjaan.

Saya menghimbau kepada seluruh camat yang hadir disini untuk mendorong seluruh kepala desa di tempatnya untuk mendaftarkan perangkat desanya di BPJS Ketenagakerjaan,”himbaunya.

Di kesempatan yang sama Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Buol Bapak Dadang, S.H, MH berharap dan terus mendorong seluruh masyarakat pekerja tergolong miskin ekstrim terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita terus upayakan untuk melindungi masyarakat Buol sendiri dengan mengoptimalisasikan instruksi Bupati Buol nomor : 189.04/06.03/Disnakertrans dengan sasaran 100 pekerja rentan pada setiap desa dan saya berharap keseluruh stakeholder yang hadir pada siang hari ini bersama-sama.

Saya pikir BPJS Ketenagakerjaan khususnya Kabupaten Buol telah banyak bersinergi dengan Pemerintah Daerah untuk sama-sama memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

Hari ini kita buktikan lagi bahwa ada penyerahan santunan secara simbolis sebesar Rp.78 Juta kepada ahli waris penerima manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. InshaAllah kedepannya terus kami tingkatkan coverage Jamsostek Buol,”harap Kadisnakertrans Kabupaten Buol.

Selain melakukan penyerahan kartu kepesertaan, pada kesempatan tersebut Pemda Buol melalui BPJamsostek juga menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta dengan jumlah santunan sebanyak Rp. 78 Juta dengan rincian Jaminan Kematian Rp. 42 Juta dan Rp. 36 juta beasiswa kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia dengan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 3 tahun.

Diakhir pertemuan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu Andi Syamsu Rijal menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Buol yang telah melindungi seluruh Non ASN dilingkungan pemerintah Kabupaten Buol dan angka cakupan kepesertaan Perangkat Desa diseluruh Desa di Kabupaten Buol yang telah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan atau Universal Coverage Jamsostek (UCJ) per Mei 2024 sebesar 87,8%.

Sedangkan dari data 2 tahun terakhir dari 2022 s.d. Mei 2024 jumlah penerima manfaat Jamsostek sebanyak 3.644 penerima dengan total santunan sebesar Rp 49.7 Milyar.

Hal ini jelas Andi Syamsu tidak lepas dari dukungan dan kebijakan Pemerintah Daerah yang sudah menerbitkan regulasi dan kebijakan.

“Kita mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Buol yang sudah mengeluarkan Peraturan Daerah yaitu Perda No 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kita juga mendorong Daerah lain untuk mengeluarkan kebijakan yang sama dengan penganggaran Pemerintah Daerah serta mendorong perusahaan besar untuk mengeluarkan CSR dalam bentuk perlindungan Jaminan Sosial ketenagakerjaan di sekitar area perusahaan.

Selain itu juga dengan memanfaatkan program Tali Kasih yaitu dengan cara setiap 1 PNS menanggung 1 orang pekerja disekitarnya,”ujarnya.

Ditekankan Kerjasama ini sejalan dengan Inpres 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,

Serta penguatan dari Peraturan Bupati Buol Nomor 2 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.6/2379/OTDA tanggal 26 Maret 2024 perihal Percepatan Pembentukan Produk Hukum Daerah dalam rangka peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).

“Ini merupakan Program surga karena kita yang hadir dalam ruangan ini turut serta membantu pekerja yang ada didaerahnya dengan begitu ahli waris,teman atau saudara kita mendapatkan santunan yang sangat berguna untuk kelanjutan hidup ahliwaris yang ditinggalkan dan akan terhindar dari kemiskinan ekstrim setalah ditinggalkan tulang punggung keluarganya.

Harapan saya seluruh pekerja di kabupaten Buol dapat dilindungi BPJSKetenagakerjaan Universal Coverage,” tutup Rijal.

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *