Pengurus Pondok Pesantren Hidayatullah Tanjung Morawa, Membiarkan Aksi Kekerasan Di Lingkungan Pesantren

Hukum & Kriminal1223 Dilihat

 

Medan||TrensTV45.com||29/05/2024Pondok Pesantren Hidayatullah Desa bandar labuhan, Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang, dinilai kurang nya pengawasan terhadap santri ketika sudah melewati batas waktu tidur pada pukul 01:20 wib, terjadi pemukulan sesama siswa dari awal bercanda menjadi korban pemukulan terhadap korban KP (14) santri kelas satu smp pesantren Hidayatullah yg menjadi korban sampai memar bahkan sampai di larikan ke Drs. H Amri Tambunan. Pada saat kejadian dikarenakan org tua korban takut anak nya menjadi luka serius.

 

 

“Menurut keterangan org tua (KP) ketika di wancarai media transtv45.com Sumu tdi rumah sakit sangat menyesal kan tindakan pelaku yang sampai membuat memar dan sampai luka, padahal setahu saya bahwa anak saya (KP) itu tidak banyak bicara dan selalu menurut kepada orang tua Dan kakak Nya di rumah dan selalu rajin belajar dan sholat Ketika saya sebagai org tua nya tau persis prilaku anak saya dan saya sebagai org tua sangat menyesal kan para ustadz dan kakak pengasuh yang ada di pesantren Hidayatullah ini tidak mengawasi dan mengontrol apakah anak – anak didik itu udah pada tidur atau belum. itu seharusnya sebagai (PR) para ustadz yg di percayai pihak keluarga untuk mendidik anak saya belajar di ponpes dan saya sebagai orang tua menuntut pihak pesantren dan pelaku pemukulan dan penganiayaan terhadap anak saya (KP) tidak pantas di perlakukan secara tidak manusiawi sampai menjadi korban penganiayaan dan kekerasan di popes hidayatullah dan saya sebagai orang tua menuntut keadilan hukum yang berlaku di negara republik Indonesia ini agar kiranya pihak pimpinan pesantren

 

 

Hidayatullah menghukum pelaku anak saya agar tidak terjadi lagi di kemudian harinya”.Lanjutnya ” Saya juga sudah membuat laporan ke Polres Deli Serdang agar kiranya dapat di proses sesuai hukum yang berlaku namun sampai sekarang tidak ada etikat baik orang tua pelaku dan pihak pesantren Hidayatullah terkait terjadi pemukulan dan penganiayaan anak saya ini dan juga bukti visum dan laporan saya pada tanggal, 28/04/2024 pukul:00:30 WIb diterima spkt Polres Deli Serdang Aipda: NRP .82110483.

 

 

Tetapi sampai sekarang pihak Polres Deli Serdang, tidak adanya tindakan atas permasalahan yang telah anak saya alami, dengan alasan pihak polres nanti anak kami kabarin Ibu, namun sampai sekarang tak kunjung adanya penyelesaian dan pihak orang tua pelaku juga tidak ada respon atas kejadian ini dan juga tidak ada etikat baik nya, padahal anak saya sudah menjadi korban bahkan anak saya sudah saya pindahkan ke salah satu smp swasta di medan kerna saya takut akan terulang lagi kejadian tersebut. Saya berencana akan membuat laporan kepada KPAI(Komnas perlindungan anak indonesia) yang ada di sumatera utara untuk menyelesaikan permasalahan yang kami alami ini. dikarenakan pihak pesantren dan orang tua pelaku merasa menyepelekan kejadian anak saya ini yang menjadi korban pemukulan di jam istirahat tidur ungkap orang tua korban pada awak media Transtv45com Sumut dengan meneteskan air mata”.

 

Dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dijelaskan jika anak, terlebih anak di dalam lingkungan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, dan lain-lain yang dilakukan oleh sesama peserta didik, pendidik, maupun tenaga kependidikan, dan lain-lain.

 

 

Pasal 76C dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengatur tentang larangan terhadap kekerasan terhadap anak, termasuk dalam konteks bullying di sekolah, baik itu berupa kekerasan fisik maupun verbal. Siapapun dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Jika aturan ini dilanggar, pelaku dapat dijerat Pasal 80 dari UU yang sama.

 

Konsekuensinya adalah pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta. Jika anak mengalami luka berat, pelaku bisa dihukum dengan penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.

 

Sedangkan jika anak meninggal dunia akibat kekerasan, pelaku dapat dihukum dengan penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar. Apabila pelaku adalah orang tua dari anak yang menjadi korban, sanksinya akan lebih berarti.

 

Menurut pantauan media transtv45.com Sumut bahwa pihak pondok pesantren atau pihak keluarga pelaku tidak merespon atas kejadian yg terjadi di asrama pondok pesantren Hidayatullah, kami meminta kepada kementrian agama sumatera utara untuk mengaudit pondok peantren tersebut, bila benar adanya pembiaran kekerasan atau pembullyan di lingkungan pesantren, kami berharap pihak pesantren dapat hukuman atau pencabutan izin dan untuk pelaku penganiayaan harus diberikan hukuman agar memiliki efek jera untuk kemudian hari.

Hendry Akt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *