Bogor||TrensTV45.com||Penyerahan Keputusan Bupati Bogor tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan selama 2 tahun kepada 416 Kepala Desa di Kabupaten Bogor dengan dihadiri Ketua DPRD, Forkopimda, Pj. Sekda, Asisten, Staf Ahli, Inspektur, Ka. BPKAD, Ka. Dishub, Ka. Diskominfo, Ka. Disdukcapil, Kasatpol PP, Kabag Tapem, Kabag Per-UU, Kabag Banhuk, Camat Kabupaten Bogor, dilaksanakan di Gor Laga Satria, Jl. Lingkar Stadion Pakansari Bogor, Kamis (30/05/2024)
Tambahan masa jabatan 416 kades ini setelah disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Para kades ini pun dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu.
Dalam sambutanya, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengucapkan selamat kepada seluruh kepala Desa yang pada hari ini telah diresmikannya tambahan masa jabatan selama 2 tahun.
“Perpanjangan masa jabatan diharapkan bisa dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin. Amanah yang didapat ini diharapkan dapat memperkuat pembangunan di desa. Termasuk dalam penggunaan Dana Desa,” kata Asmawa Tosepu dalam sambutanya.
“Harapannya suasana pemerintahan di desa menjadi lebih terukur. Untuk sesuatu perencanaan, eksekusi dan evaluasinya dari 6 menjadi 8 tahun lebih terukur, tentunya pemdes bisa akuntabel dalam melayani masyarakat jauh lebih baik,” harapnya.
Menurutnya, masa jabatan kades 6 tahun dianggap belum cukup untuk menyelesaikan visi dan misinya. dikarenakan persoalan dan problematika yang ada di desa setiap kali usai pilkades.
“Tentunya setelah pilkades akan ada gesekan antar pendukung, dan tidak cukup setahun dua tahun sehingga kepala desa tidak begitu fokus dalam menjalankan tugasnya” jelasnya.
Menurutnya, seorang kades baru bisa menjalankan tugasnya dengan baik pada tahun kedua. Tetapi baru beberapa tahun menjabat, akan mulai terjadi goncangan politik lokal berkaitan dengan pencalonan atau pilkades berikutnya.
“Pengukuhan perpanjangan ini cukup ideal untuk para kepala desa menuntaskan program dan visi misinya saat kades menjabat hingga bisa melanjutkan pembangunan Desa,” pungkasnya.
Oskar