Banggai Kepulauan||TrensTV45.com|| Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) bekerja sama dengan Dinas Pariwisata (Dispar) Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Pemkab Bangkep) dorong perlindungan hukum atas produk pelaku ekonomi kreatif se-Kab. Bangkep.
Dibuka secara langsung oleh Pj. Bupati Kab. Bangkep, Iksan Basir, tercatat, puluhan Ekraf dari 12 Kecamatan dan berbagai sektor, seperti kuliner, fesyen, kriya hingga seni pertunjukan menghadiri kegiatan yang dipusatkan di Kafe Mahameru Salakan, Rabu, (29/5/2024).
Sebelumnya, Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng menyampaikan komitmen Kemenkumham untuk terus mendorong perlindungan HKI di seluruh wilayah Sulteng.
Apalagi, menurut Hermansyah perlindungan HKI juga selaras dengan makin meningkatnya pertumbuhan Ekraf, termasuk di Kabupaten Bangkep yang dikenal sebagai Kota Ikan.
“Pelaku Ekraf memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk memahami dan melindungi hak-hak kekayaan intelektualnya,” ujar Hermansyah Siregar.
Lebih lanjut, Hermansyah Siregar juga menjelaskan bahwa HKI dapat membantu para pelaku Ekraf untuk mendapatkan pengakuan atas karya dan ciptaan mereka, serta meningkatkan nilai ekonomi produk-produk mereka. Ia pun mendorong para pelaku Ekraf di Bangkep untuk mendaftarkan HKI atas produk-produk mereka.
“Kab. Bangkep baru-baru saja dikunjungi Bapak Presiden Joko Widodo, ini juga harus kita manfaatkan dengan mengembangkan dan mempromosikan aset-aset milik masyarakat. Tentunya, dengan pendaftaran HKI semua itu akan menjadi lebih baik lagi,” tambahnya.
Sosialisasi HKI ini diisi dengan pemaparan materi oleh Analis Permohonan Kekayaan Intelektual Muda Kemenkumham Sulteng, Herry Kresnawan.
Ia memaparkan tentang berbagai jenis HKI, tata cara pendaftaran hingga manfaat dari perlindungan HKI.
“Selain mengenalkan seluruh jenis HKI, tata cara pendaftaran hingga manfaatnya, kita juga fokuskan pembahasan pengembangan agar Kab. Bangkep memiliki merek kolektifnya sendiri. Ini program kita juga One Village One Brand,” terang Herry.
Meski begitu, Herry pun turut menerangkan kepada seluruh peserta tentang pencegahan terjadinya pelanggaran HKI bagi pelaku Ekraf.
Menurutnya, pelanggaran HKI sangat berdampak buruk bagi para pelaku Ekraf baik sektor ekonomi, sosial hingga hukum.
“Pelanggaran HKI sangatlah rentan terjadi, dan dampaknya sangatlah besar bagi usaha yang kita geluti, dari menurunnya pendapatan, daya saing hingga kepercayaan konsumen. Ini tentu kita harus antisipasi dengan segera mendaftarkan kekayaan intelektual yang kita miliki,” tambahnya.
Diketahui, dengan identitas Kab. Bangkep sebagai Kota Ikan yang memiliki sektor unggulan berupa perikanan, terutama Rumput Laut, Ikan Kerapu dan Kakap, sangat memiliki potensi besar dalam perlindungan kekayaan intelektual.
Salah satu peserta sosialisasi, Walidah, yang merupakan pengrajin Ekraf Kab. Bangkep, mengaku sangat terbantu dengan informasi yang diberikan dalam sosialisasi ini.
“Saya baru tahu tentang HKI. Ternyata, penting sekali bagi saya untuk melindungi produk usaha saya,” kata Walidah.
Ia pun berencana untuk segera mendaftarkan hak cipta atas desain batiknya.
Sosialisasi HKI ini merupakan salah satu upaya Kemenkumham Sulteng untuk meningkatkan literasi HKI di masyarakat. Diharapkan dengan semakin banyaknya masyarakat yang memahami HKI, maka semakin banyak pula produk-produk kreatif yang dilindungi dan dapat berkembang di pasaran.
Rut Yohanes