Konawe Sultra||TrensTV45.com||Kegiatan pengukuran ulang lahan trans mingrasi tirta mulia uepai kini kembali di lakukan oleh badan pertanahan nasional kabupaten Konawe pada tanggal 28 mey 2024 atas permintaan kuasa hukum rumpun klurga Asaki raya uepai dan lambuiya DARPIN SH. dari Adpokat Kongres Indonesia ( K.I ) melalui surat resminya yang di Layangkan beberapa waktu lalu kepada badan pertanahan nasional kabupaten Konawe dan naker trans kabupaten Konawe serta porkopinda kabupaten konawe sehingga BPN bersama porkompinda harus turung lapagan melakukan pengukuran ulang lahan 1 dan lahan ll trans mingrasi tirta mulia di tawa melewe serta lahan yang menjadi subjek sengketan yang berkepanjangan selama ini antra warga trans mingrasi dan warga lokal pribumi yang belum ada, penyelesaian sampai saat ini
kegiatan pengukuran tapal batas lahan trans mingrasi tawa melewe, yang di hadiri Kajari unaaha ketua DPRD kabupaten Konawe
kepala badan pertanahan nasional BPN kabupaten Konawe melalui pak Bangun bidang pengukuran dan pemetaan, Irwan bidang sengketan, bpn kabupaten Konawe. personil polisi resor polres Konawe yang di pimpin lansung oleh pak kabak ops AKBP ILHAM, SH. menyampaikan kepada Masyrakat baik warga trans mingrasi maupun masyarakat lokal bahwa badan pertanahan nasional kabupaten Konawe dan naker trans . serta porkompinda turung lapangan melakukan pengukuran ulang atas permintaan kuasa hukum rumpun. kelurga, Asaki raya lambuiya dan awuliti DARPIN .SH. guna memastikan,lahan lahan yang menjadi subjek sengketan selama ini, agar jelas dan tidak terjadi tumpang tindi. untuk memudahkan proses selanjutya
warga trans mingrasi tirta mulia yang di kirim oleh pemerintah pusat pada tahun 1974. berjumlah 100 kepala kelurga ( KK) yang di tempatkan di kecamatan lambuiya saat itu setelah pemekaran kini menjadi kecamatan uepai atau disebut desa tawa melewe di mana lahan, satu dan lahan dua tersebut berjumlah 200 HA, yang sah di miliki oleh warga trans mingrasi yang di siafkan oleh pemerintah daerah dati ll. Kendari saat itu .
salah satu x mantan pegawai trans mengrasi di era tahun 1974 pak Majid saat di kompir masih oleh pihak media trans tv.45, com. pak Majid menjelaskan bahwa lahan trans mingrasi tersebut jelas setiaf kepada keluarga memiliki lahan seluas 2 HA, yang terbagi 3 bagian yakni lahan pekarangan rumah seluas 25 Are. lahan pemukiman 1, seluas 75′ Are dan halan pemukiman 2 seluas 1 HA jadi total lahan 1 dan 2 berjumlah 2 HA. ada pun lahan tersebut bertempat dua hamparan yakni antara lahan 1 dan lahan 2 terpisah karna di antra lahan 1 dan lahan 2 terdapat lahan masyarakat pribumi. namun dalam hal ini lahan tersebut yang seharusnya di miliki oleh warga pribumi namu kenyataanya Masyrakat, pribumi tidak miliki di karekan lahan tersebut di kategorikan masuk lahan trans mingrasi sehingga Masyrakat pribumi, tidak berani untuk menggarap.
seiring berjalanya waktu masyarakat pribumi tidak puas dengan, data data, yang di miliki bahwa lahan lahan tersebut benar benar masuk wilayah lahan trans mingrasi sehingga timbulah, klaim mengklaim yang saat ini sedang terjadi namun dri pihak,warga trans mingrasi tirta mulia tetaf mempertahankan, degan dasar bahwa lahan yang. mereka miliki itu adalah benar benar lahan mereka yang di berikan oleh pemerintah,dan itu adalah lahan 2 dan ini persi warga trans mingrasi
namun masyarakat pribumi yakin bahwa sebagian lahan yang di miliki oleh warga trans mingrasi tirta mulia itu bukan lagi hak mereka karna di perkiraan warga trans mingrasi telah memiliki lahan lebih dri 2 HA. namu masyarakat lokal kesulitan untuk memperoleh data yang akurat di karenakan data data yang asli kini sudah TDK ada lgi karna di telan waktu yang sudah cukup lama namun yg ada hanyalah data data baru atau data palsu yang di buat oleh oknum oknum tertentu.
salah satu ketua rumpun Asaki raya latapa menambahkan bahwa selama ini lahan lahan yang menjadi subjek sengkagar bisa di pastikan bahwa tapal batas wilayah lahan trans mingrasi tahun 1974 itu yang berjumlah 100 KK pasti dan jelas karna selama ini klainet saya rumpun asaki raya dan sekitarnya berharaf lahan lahan yang sudah di miliki oleh warga trans migrasi kurang lebih 400 HA agar segerah di proses, bukti bukti yang di miliki warga trans mingrasi.
dengan turung nya BPN kabupaten Konawe melakukan pengukuran itu nanti hasil nya pasti akan jelas sertipikat yang di maksud warga trans itu keluarnya tahun berapa kemudian untuk
proses selanjutya sudah jelas kiril ‘ An klir’ klu yang jelas riwayatnya seperti ada bukti jual beli atau tukar guling atau dokumen yang lainya yang sah dan di akui pasti itu akan segerah di proses sesuai jalur hukum, dan di pastikan tidak ada yang akan di rugikan,
di sesi ahir proses pengukuran Baik tapal batas wilayah lahan trans mingrasi , maupun titik titik lahan sengketan , dri pihak badan pertanahan nasional BPN kabupaten Konawe pak bangun bidang pengukuran menyampaikan hasil Ahir nanti akan di pastikan setelah 2 Minggu dari sekarang tutupnya.
Muh Jamal