Pidie||TrensTV45.com||AJ (39), oknum pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Padang Tiji, Pidie dijerat pasal berlapis atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap sejumlah santri yang mondok di tempatnya.
Ia dijerat pasal 46 Jo Pasal 47 tentang pelecehan seksual terhadap anak, dan Qanun Nomor 6 tahun 2014, tentang Hukum Jinayah dengan ancaman cambuk 90 kali atau kurungan 90 bulan.
“Tidak tertutup kemungkinan dilapis dengan perlindungan anak,” kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, Kamis 30 Mei 2024.
Dia menambahkan tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Pidie guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka sudah kita tahan sejak beberapa hari lalu setelah dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pimpinan ponpes AJ dilapor telah melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati.
Kasus tersebut telah dilaporkan korban ke SPKT Polres Pidie pada 26 Februari 2024.
Anton