Kecurigaan Permainan Tidak Sehat Warnai Pengumuman Anggota PKD Di Kecamatan Cibalong, Garut

Politik120 Dilihat

Garut||TrensTV45.com|| 30 Mei 2024 Pengumuman nama-nama terpilih sebagai anggota Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 yang beredar di berbagai grup WhatsApp menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan masyarakat Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Salah satu desa yang paling merasakan dampaknya adalah Desa Maroko, di mana tidak ada satu pun warganya yang terpilih menjadi anggota PKD. Sebaliknya, yang terpilih justru berasal dari luar Desa Maroko.

 

Masalah ini menarik perhatian masyarakat dan media. Salah satu warga yang merasa dirugikan menyatakan bahwa seharusnya posisi PKD diberikan kepada warga asli Desa Maroko. Keputusan untuk memilih orang luar dengan alasan surat domisili memicu kekecewaan dan kecurigaan terhadap proses seleksi tersebut.

 

Ketika dikonfirmasi via telepon, seorang anggota Panwaslu Kecamatan Cibalong menjelaskan bahwa keikutsertaan warga luar desa diperbolehkan selama mereka memiliki surat domisili yang sah. “Dari luar desa juga sah-sah saja asal ada surat domisili,” ujarnya. Namun, menurutnya, surat domisili harus diperoleh melalui prosedur regulasi yang ketat.

 

Namun, Kepala Desa Maroko memberikan keterangan berbeda saat diwawancarai oleh awak media. Ia mengaku tidak mengetahui adanya proses tersebut dan hanya mengenal orang yang mengaku sebagai PKD Desa Maroko tanpa mengetahui detail aturan terkait. “Orang tersebut hanya bilang kepada saya dia mengenalkan diri sebagai PKD Desa Maroko. Saya tidak mengerti aturan tentang itu,” ungkap Kepala Desa Maroko.

 

Lebih lanjut, kepala desa mengungkapkan bahwa orang yang terpilih sebagai PKD Desa Maroko sebenarnya berdomisili di Desa Sagara. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan integritas proses seleksi. Beberapa warga dan tokoh masyarakat menduga adanya permainan tidak sehat dalam penentuan anggota PKD ini.

 

Menurut aturan, tanggapan dari masyarakat desa seharusnya menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses seleksi. Namun, keluhan warga Desa Maroko menunjukkan bahwa proses tersebut tidak dilakukan dengan semestinya. Sejumlah putra daerah yang mendaftarkan diri merasa diabaikan tanpa alasan yang jelas, menambah kekecewaan masyarakat setempat. Poin ketujuh ini seharusnya ada tanggapan dari warga masyarakat, diduga adanya permainan tidak sehat dalam proses seleksi ini.

 

Kondisi ini memicu desakan agar pihak terkait segera bertindak dan menyelidiki proses seleksi PKD. Warga mengharapkan transparansi dan keadilan dalam setiap tahapan seleksi untuk memastikan bahwa mereka yang terpilih benar-benar memenuhi syarat dan memiliki komitmen terhadap tugasnya.

 

Tindakan cepat dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk mengatasi ketidakpuasan dan mencegah potensi konflik yang lebih luas. Pengawasan dan evaluasi lebih ketat terhadap proses seleksi PKD diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem yang ada dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas Pilkada ini.

 

Masalah ini juga mencerminkan perlunya peningkatan sosialisasi dan pemahaman masyarakat tentang regulasi pemilu, khususnya dalam hal seleksi anggota PKD. Pihak terkait diharapkan bisa memberikan penjelasan yang memadai kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan proses Pilkada untuk memastikan demokrasi yang sehat dan adil.

 

Terungkap juga bahwa individu yang terpilih menjadi PKD Desa Maroko, yang berinisial D, sebenarnya adalah warga Desa Sagara dan menjabat sebagai RT di sana. Informasi ini diperoleh dari beberapa warga Desa Sagara yang mengungkapkan status domisili D yang sebenarnya, menambah bukti bahwa proses seleksi perlu ditinjau kembali untuk memastikan keadilan dan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

Dea Islami 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *