Sambas, TRANSTV45.Com : Badan pengawas pemilihan umum (BAWASLU) Kabupaten Sambas sudah melayangkan surat himbauan kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sambas untuk tidak melakukan pergantian penjabat 6 ( Enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (jadwal awal dan akhir pada hari minggu, 22 September 2024) sampai dengan akhir masa jabatan kecuali, mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, terhitung sejak tanggal 22 maret 2024.
Sebelum nya Media Transtv45 ini pernah menerbitkan dengan judul “Pilkada 2024 kabupaten Sambas, Berpotensi Tanpa Kepesertaan Incumbent”.
Polemik pasca dilakukannya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dilakukan Bupati Sambas Satono, S. Sos. I, MH pada hari Jum’at tanggal. 22 Maret 2024 atas sejumlah 47 orang ASN yang terdiri dari 17 orang pejabat Administrator, 25 orang pejabat Pengawas dan 5 orang Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor. 800.1.3.3/4/BKPSDAMD-B dan Nomor. 800.1.3.3/5/BKPSDAMD Tanggal. 21 Maret 2024.
Menanggapi hal tersebut Yesi Mayasanti, S. Pd. M. E selaku ketua Bawaslu Kabupaten Sambas menyampaikan,
“karena menurut informasi awal yang kami dapatkan dari berbagai media sosial atau tanggapan dari masyarakat langsung menanyakan langsung kepada kami terkait petahana yang melakukan mutasi untuk ASN dilingkungan Kabupaten Sambas, jadi kami sudah melakukan secara Persuasi kepada pihak terkait baik BKAD maupun bupati menanyakan apakah beliau sudah mengantongi persetujuan dari Menteri dalam negeri dan jawaban dari mereka sudah mengantongi persetujuan menteri dalam negeri meskipun sampai hari ini surat tersebut belum kami dapatkan, jadi dalam waktu dekat setelah pendekatan atau Persuasi yang sudah kami lakukan, mungkin kami akan bersurat secara resmi terkait ingin meminta kepada pihak tersebut surat secara resmi persetujuan dari kementrian dalam negeri “ujarnya
Lanjutnya,” kalau misalnya memang masih tahapan pencalonan namun kami belum mendapatkan atau surat secara utuh ditangan kami, mungkin akan melakukan pemanggilan atau minta keterangan klarifikasi terhadap pihak terkait agar jelas nanti apa yang jadi kendala atau surat persetujuan dalam negeri tersebut apakah memang legal membolehkan atau tidak seperti itu”
Yesi juga menambahkan, “sebelumnya kami berterima kasih kepada masyarakat Kabupaten Sambas, pemerintah daerah Sambas, stakeholder atau forkopimda serta jajaran pengawas, jajaran KPU sampai kebawah yang telah menyukseskan pemilu 2024 kemarin dan saya berharap mengulang kembali atau mensukseskan pilkada 2024 ditanggal 27 November mendatang “ujar nya.
Editor:Eddy (Korwil Kalbar)
Reforter: Mulyono