Mamasa Sulbar|| TrensTV45.com||Kasat Lantas Polres Mamasa Iptu Jamaluddin S.H Menghimbau Kepada warga Agar Tidak Melakukan Penjemuran hasil Bumi di badan jalan seperti gabah, buah coklat, dan ataupun yang lainnya Guna Menghindari Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas, Minggu 2 Juni 2024
Melihat banyaknya masyarakat yang menggunakan badan jalan sebagai tempat untuk menjemur gabah, bahkan buah coklat, di setiap jalan Poros Mamasa – Mamuju, juga Mamasa – Polman Kasat Lantas Polres Mamasa Berikan Himbauan agar tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai tempat untuk menjemur gabah, dan buah coklat ataupun yang lainnya.
Dalam hal ini Kasat Lantas Polres Mamasa menyampaikan bahwasanya masyarakat yang menggunakan badan jalan sebagai tempat untuk menjemur padi juga buah coklat dapat membahayakan masyarakat pengguna jalan lainnya dan dapat dikenakan Pasal 63 Ayat (1)-(3) UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
Dimana ayat tersebut menyebutkan terkait orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang jalan
Dan yang dimaksud dengan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan tersebut adalah dimana setiap bentuk tindakan atau kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jalan seperti terganggunya jarak atau sudut pandang, timbulnya hambatan samping yang menurunkan kecepatan atau menimbulkan kecelakaan berlalu lintas serta terjadinya kerusakan kendaraan, bangunan pelengkap, atau kelengkapan jalan, (penjelasan Pasal 12 Ayat (1) UU2/2002)
Kasat Lantas juga menjelaskan bahwasanya barangsiapa yang melanggar pasal tersebut dapat dikenakan dipidana penjara serta denda tergantung Pasal dari 3 ayat tersebut yang dilanggarnya.
“Agar kegiatan seperti ini tidak ada lagi dan masyarakat dapat mengerti akan bahaya yang dapat terjadi ketika melakukan aktivitas seperti menggunakan badan jalan sebagai tempat untuk menjemur padi, buah coklat ataupun yang lainnya” ucap Kasat Lantas Polres Mamasa.
Tim Redaksi