Belitung||TrensTV45.com||Desa sungai padang TransTV45.com. kawasan hutan produksi desa sungai padang terlihat jelas dari jalan raya udah rusak parah di jarah perkebunan sawit., salah satu warga berinisial Dd mengakui bahwa dia berkebun membuka lahan kawasan hutan produksi baru dua tahun, dengan alasan hutan desa APL sudah habis di garap dan di miliki warga.
Seperti kebal hukum Dd berani menemui tim wartawan menyatakan seolah olah dia tidak bersalah, dia berkata ” kalau saya di tindak, tindak semuanya.., saya mau buka bahwa banyak sekali warga sungai padang yg juga menjarah hutan produksi di jadikan kebun sawit, saya tahu semuanya siapa siapa nya.”
Sementara berdasarkan UU Perlindungan pencegahan dan pengawasan hutan no 13 tahun 2018 jelas sekali sangsi dan denda bagi pelanggar pasal tersebut, yaitu kurungan 15 tahun dan denda 100 milyar rupiah.
Ketua Laskar Anti Korupsi indonesia ( LAKI ), Suryadi wahid angkat bicara terkait penjarahan kawasan hutan tanpa izin ” kami menyatakan itu jelas perbuatan melanggar hukum, dan meminta kepada Aparat penegak hukum terkait Gakum KLHK maupun pihak kepolisian setempat agar segera menindak para pelaku perusak hutan di kawasan Hutan Produksi desa sungai padang.”
Tim Redaksi