Diduga Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Di SPBU Kampit Belitung Timur

Berita340 Dilihat

Belitung Timur||TrensTV45.com||Mobil minibus berjenis panther tertutup dengan no polisi BN 2475 LQ di dapati awak media,di duga mobil baru saja selesai mengisi BBM berjenis solar yang masih parkir di dalam SPBU kelapa kampit dengan nomor 24334109 pada Selasa 04/06/2024.

Dari pantauan awak media ketika sedang menjalankan tugas nya ke desa aik Kelik.ketika tim awak media hendak mengisi bahan bakar, terlihat 1 unit mobil minibus berjenis panther tertutup sedang parkir ,yang di dalam mobil tersebut berisikan drum berwarna biru dengan kapasitas 200 per drum yang sedang isi di SPBU.

Ketika awak media mau konfirmasi,kita sama-sama cari makan pak.dan solar ini mau di Bawak ketambang.

Awak media terus mengikuti mobil itu yang sedang berjalan mengarah ke tambang.

 

Namun setelah di ikuti, mobil yang sedang berjalan belasan kilometer,mobil tersebut ternyata berhenti di pelabuhan nelayan,dan ketika dipertanyakan kepada supir,asumsi nya berbeda pula ketika di konfirmasi saat berada di dalam SPBU, yang semula nya mau di Bawak ke tambang,malah di Bawak ke pelabuhan nelayan.

 

iya pak ini mau dbawak kesini pak.ungkap supir yang membawa 1 unit mobil berisikan solar tersebut.

 

Padahal sudah sangat jelas dengan adanya pelanggaran penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

 

Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

 

Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

 

Mohon kepada pihak penegak hukum untuk supaya menindak lanjuti dengan tegas dengan adanya penyalahgunaan BBM solar subsidi.

 

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *