Dugaan Jual Beli Tanah Di Kawasan Hutan Produksi Di Desa Candil Kecamatan Kelapa kampit

Daerah326 Dilihat

Beltim||TrensTV45.com||Pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit terbilang saat ini masih cukup populer dikalangan masyarakat. Namun, mirisnya jika ada indikasi jual beli dengan berbagai dalil lahan yang diduga kawasan hutan produksi apakah ini sudah diatur oleh Undang-undang.

 

Sebelumnya, tim wartawan Trans TV 45 dan beberapa media lainnya mendapat kabar ada pembukaan lahan menggunakan alat berat yang diduga hutan kawasan atau Hutan Produksi (HP).

 

Pantauan dilokasi memang sebagian ada tanaman perkebunan kelapa sawit pada bagian depan pinggir jalan aspal. Setelah ditelusuri bagian tengah lahan hingga bagian belakang ujung lahan terdapat hutan yang sudah dilakukan perebahan menggunakan alat berat namun belum selesai dijadikan staking atau dikemas secara bersih. Meskipun disekiling sudah dibuat pembatas bandar yang tampak menggunakan alat berat.

 

Pekerja dilokasi kepada tim wartawan mengaku dirinya hanya bekerja membersihkan pelepah pohon sawit.

 

“Saya hanya bekerja, kalau lahan ini sudah dibeli oleh IN (inisial)”, kata pekerja dilokasi Selasa (4/6/2024).

Berdasarkan keterangan pekerja dilokasi, tim wartawan langsung menuju ke kediaman IN, yang dikabarkan telah membeli lahan tersebut. Setibanya dikediaman IN (inisial), ternyata IN tidak berada ditempat hanya istrinya IN. Dikatakan istri IN, perkebunan itu awalnya di dapat melalui perantara Tg (inisial).

 

” Soal itu pelakian yang urus, ada suratnya SKT. Kalau per hektarnya tidak tahu, kalau tidak salah belinya Rp.220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah) sekitar delapan hektar an”, kata istri IN kepada wartawan dikediamannya Selasa (4/6/2024)

 

Dirinya menjelaskan lahan tersebut baru dibeli.

“Sekitar empat bulan lah, soalnya lama didiamkan baru ini dikelola”, ucapnya istri IN.

 

Dijelaskannya, soal beli lahan itu melalui perantara inisial Tg.

” Dia perantaranya Tg (inisial), dia ada kebun juga didepan sebrang jalan itu”, tuturnya.

Mengenai alat berat yang digunakan, untuk pembukaan lahan tersebut dirinya juga mengakui bahwa alat yang digunakan punya pribadi.

 

“Kalau alat berat, itu alat kami pribadi”, imbuhnya.

Sementara, Tg yang disebut-sebut sebagai perantara IN mendapatkan lahan saat ditemui dikebun miliknya mengakui dan mengetahui lahan tersebut sudah dijual.

 

“Ya benar, dan itu ada suratnya, sebelumnya sudah ditanami kelapa sawit sekitar 1000 (seribu) pohon”, ungkapnya.

Adapun pihak-pihak lainnya masih dalam upaya konfirmasi.

 

Gakkum KLHK baru-baru ini dikabarkan telah menahan tersangka perusak Hutan Produksi

Para pelaku membuka lahan dan membuat jalur (steking) untuk ditanami kelapa sawit menggunakan alat berat jenis eksavator merk Hitachi tanpa izin (ilegal).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulis pada Senin (3/6/2024) mengatakan

” Tidak boleh dibiarkan pelaku-pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan dengan merusak lingkungan, mengorbankan Masyarakat dan merugikan negara. Mereka harus dihukum maksimal, agar ada efek jera dan adil”, tegasnya .

 

Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar.

 

Tim Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *